Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KONI Pusat Mangkir Lagi, Penyatuan Tenis Meja Gagal

KONI Pusat Mangkir Lagi, Penyatuan Tenis Meja Gagal
Sabtu, 28 April 2018 13:38 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Perpecahan dalam tubuh tenis meja Indonesia bersambung dengan babak baru. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat kembali mangkir dalam sidang mediasi dengan Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (Pengprov PTMSI) Sulawesi Utara oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) di Jakarta, Jumat (27/4/2018) kemarin.

"Ini untuk kedua kalinya KONI Pusat selaku pihak termohon tidak hadir dalam sidang mediasi yang diadakan oleh Baori. Pada media pertama minggu lalu pihak KONI juga tidak hadir. Dari fakta ini maka media telah gagal. Namun gugatan kami jalan terus," ujar Subali SH selaku kuasa hukum pemohon Pengprov PTMSI Sulut kepada wartawan usai media di Baori, lantai 11 Gedung KONI Pusat, Senayan, Jakarta.

Subali mengungkapkan, dari sikap KONI dan fakta di lapangannya tampaknya upaya penyatuan para pihak yang bersengketa dalam tubuh tenis meja Indonesia telah gagal. Pasalnya pihak pemohon melandaskan gugatannya ke Baori berrdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PTMSI tahun 2008.

Sedangkan pihak termohon, KONI Pusat, selain tidak hadir dalam mediasi juga tetap berpegang pada hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PTMSI.

Disebutkan, dengan gagalnya mediasi maka kasus ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permasalahan. Semua diserahkan kepada Majelis Arbiter untuk memeriksa pokok perkara.

"Kami siap dan tinggal menunggu jadwal sidang," ucap Subali yang terbang dari Semarang itu.

Ketika ditanya bagaimana sikap pemohon, Subali menyatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku untuk menyelesaikan dan menyatukan para pihak di tenis meja Indonesia.

Terutama aturan surat dari Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang sudah disepakati oleh KONI Pusat, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Pengurus Besar (PB) PTMSI dan Pengurus Pusat (PP TMSI). Surat itu pada dasarnya mengamanatkan menggelar Munaslub Bersama antara PP PTMSI yang dipimpin Ketua Umum Oegroseno dengan PB PTMSI.

"Namun KONI mengadakan Munaslub. Sudah begitu unsur PP  yaitu Ketua Umum Bapak Oegroseno dan PB tidak terlibat," ucap Subali.

Berdasarkan hal itu Pengprov PTMSI Sulut pimpinan Ketua  Billy R Kaloh, kata Subali, menilai Munaslub yang diselenggarakan KONI Pusat tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam surat dari Menpora.

Selain itu hasil Munaslub bertetangan dengan AD/ART PTMSI tahun 2008 jo Keputusan Baori tahun 2012 yang menggaris bawahi Ketua Umum induk organisasi cabang olahraga tidak boleh menjabat lebih dari duakali masa jabatan.

Ditegaskan, sebenarnya masa dualisme PTMSI itu sudah berakhir ketika para pihak menyetujui surat amanat dari Menpora.

Namun hal itu dimentahkan oleh KONI Pusat dengan menyelenggarakan Munaslub yang tidak mampu menghadirkan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno dan juga Ketua Umum PB PTMSI Lukman Edy tidak hadir secara aktif meskipun belum menyatakan secara lisan dan tertulis mengundurkan diri. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Olahraga
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/