Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengprov PTMSI Sulut Resmi Gugat Keberadaan Tahir ke Baori

Pengprov PTMSI Sulut Resmi Gugat Keberadaan Tahir ke Baori
Billy R Kaloh. (Istimewa)
Minggu, 22 April 2018 21:15 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Reaksi menentang hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa  Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (Munasluber PTMSI) yang digelar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mulai muncul.

Bukan hanya dianggap gagal menyelesaikan perpecahan dalam pertenismejaan di Tanah Air, justru Munaslub yang memilih Dato Sri Tahir sebagai Ketua Umum makin memperuncing dan memperlebar perpecahan.

Gugatan pertama hasil Munasluber di Jakarta, 27 Maret lalu muncul dari Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Sulawesi Utara (Sulut). Pengprov Sulut yang menjadi peserta Munaslub itu melayangkan surat gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Senin (16/4/2018) lalu. Gugatan diajukan karena Sulut menilai Munaslub tidak sah dan cacad hukum.

Ketua Pengprov PTMSI Sulut Billy R Kaloh menilai sangat banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan Munaslub. Dimulai dari surat keputusan Menpora yang tidak di jalankan KONI  Pusat. Dengan tidak menjalankan surat keputusan tersebut proses musyawarah  sudah cacad hukum.

"Sebab tidak ada alasan untuk tidak menjalankan surat itu  karena sebelumnya sudah ada surat kesepakatan awal yang ditanda tangani secara bersama oleh  KOI (Komite Olimpiade Indonesia),  PP (Pengurus Pusat) PTMSI, PB (Pengurus Besar) PTMSI dan KONI PUSAT sendiri. Belum lagi proses mekanisme penjaringan dan pelaksanaan musyawarah  yang menurut kami tidak sesuai mekanisme," kata Billy.

Dia menegaskan,  gugatan yang diajukan demi tenis meja Indonesia. "Kami menilai dan melihat pelaksanaan Munaslub tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam surat dari Menteri Pemuda Dan Olahraga karena Ketua Umum PP (Pengurus Pusat) PTMSI Pak Oegroseno tidak hadir. Seharusnya pihak PP hadir karena surat Menpora jelas meminta seperti itu," tutur Billy kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/4/2018), sambil mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PTMSI Lukman Edy.

Dia menambahkan, tim penjaringan yang bertugas menjaring dan menyeleksi calon ketua umum dan peserta Munaslub tidak memenuhi syarat dan ada kesalahan prosedur. Ini karena perekrutan tidak sesuai dengan mekanisme. Selain itu, dalam Munaslub itu pemilihan Tahir sebagai Ketua Umum juga tidak secara aklamasi.

Atas dasar itu maka Billy menilai, Munaslub tidak bisa mencapai tujuan untuk menyatukan pertenismejaan Indonesia.

"Bila melihat janjinya dalam Munaslub yang menyatakan akan mundur bila tidak mampu menyatukan tenis meja Indonesia seharusnya Tahir mundur. Gugatan dari Sulut membuktikan Tahir tidak bisa menyatukan tenis meja Indonesia. Ya kalau dia menepati janji seharunya mundur," ujar Billy.

Menanggapi gugatan dari Pengprov Sulut itu, menurut Billy, Baori melakukan mediasi antara Pengprov Sulut selaku penggugat dan KONI Pusat sebagai tergugat. Namun saat mediasi Jumat (20/4/2018), ternyata  pihak KONI Pusat tidak hadir.

Fakta itu menurut Billy menunjukkan, Munaslub PTMSI oleh KONI Pusat bukan saja gagal menyatukan kubu yang bersengketa namun justru menambah panas polemik yang terjadi. Ini tentu tidak sehat untuk pembinaan tenis meja apalagi menjelang pelaksanaan Asian Games 2018 di Indonesia.

Selain muncul ketidakpuasaan dari tubuh PB PTMSI, pihak PP PTMSI yang dipimpin Ketua Umum Oegroseno juga sejak awal menilai Munaslub itu illegal dan cacad hukum. Bahkan Oegroseno sudah melaporkan masalah ke Kementrian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) dan meminta Menpora mencabut hasil Munaslub. Menurut Oegroseno, mengingat pelaksanaan Munaslub yang penuh rekayasa itu maka Menpora tetap mengakui kepengurusan Oegroseno.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Olahraga
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77