Home  /  Berita  /  GoNews Group

Inilah Nama-Nama Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut yang Dipanggil KPK

Inilah Nama-Nama Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut yang Dipanggil KPK
Kamis, 19 April 2018 10:34 WIB
MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini terkait penetapan 38 tersangka baru dalam kasus suap interpelasi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini sudah dimulai sejak Senin (16/4) kemarin.

Salah satu anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PKS, M. Nuh mengaku, dirinya dipanggil penyidik KPK yang ingin mencari informasi baru pasca menetapkan 38 tersangka.

"Saya diperiksa sebagai saksi atas 38 orang yang sudah tersangka. Seperti biasa pertanyaannya diantaranya tingkat pengenalan dan apakah mengetahui proses itu atau suap," kata M. Nuh usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut.

Mengenai pertanyaan apa yang dilontarkan oleh penyidik, M. Nuh menjelaskan bahwa materi dari penyidikan masih sama, tidak ada yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya. "Masih seperti yang dulu pertanyaannya," jelasnya.

M. Nuh juga mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 5 orang pada gelombang pertama, 7 orang gelombang kedua dan 38 gelombang ketiga.

"Total ada 50 orang. Jadi penyidik tanya apa yang saya ketahui tentang mereka semua. Kalau dari saya informasi yang diberikan masih sama, tidak ada yang baru. Sebagai warga negara yang baik, tentu dipanggil saya hadir," ungkapnya.

Ditanyai apakah dirinya menerima pembagian uang terkait kasus Gatot Pujo Nugroho, M. Nuh mengaku hanya mendengar kabar selentingan dari luar.

"Saya tidak di badan anggaran, bukan juga pimpinan fraksi. Jadi tidak tahu perihal pembagian uang, tahunya malah dari luar. Karena tidak ada yang diterima, maka tidak ada yang dikembalikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik KPK memanggil beberapa anggota dan mantan anggota DPRD Sumut untuk meminta keterangan terkait ditetapkannya 38 orang sebagai tersangka dalam kasus Gatot Pujo Nugroho.

Selain M. Nuh, nama-nama lain yang juga dipanggil KPK sebagai saksi adalah Ristiawati (Demokrat), Sutrisno Pangaribuan (PDIP), Melizar Latief (Demokrat), Novita Sari (Golkar), Evi Diana Sitorus (Golkar), Rahmat Hasibuan (Demokrat), Aduhot Simamora (Hanura), Tagor Simangunsong (PDIP), Hamami Sulbahsan (Hanura), Hasban Ritonga (Mantan Sekdaprovsu) dan Sulaiman Hasibuan (Kabiro Hukum).

Kemudian Raudin Purba (PKS), Hidayatullah (PKS), Layari Sinukaban (Demokrat), M. Nasir (PKS), Irwansyah Damanik (PAN), Syamsul Hilal (PDIP), Robert Nainggolan (Demokrat), Siti Aminah (PKS), Isma Fadli Pulungan (Golkar), Ahmad Ikhyar Hasibuan (Demokrat), Mega Lia Agustina (Demokrat), Amsal Nasution (PKS).***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/