Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Malang

KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Malang
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Istimewa)
Rabu, 18 April 2018 15:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Malang Moch Anton dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan penyidik KPK sejak 27 Maret 2018. 

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan tahan terhadap MA (Moch. Anton – Walikota Malang) tersangka dalam perkara TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 untuk 40 hari mulai 18 April – 27 Mei 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/4/2018).

Sementara, Selasa (17/4) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka Anggota DPRD Malang dalam kasus TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Menurut Febri, dua orang tersangka itu adalah Bambang Sumarto dan Syaiful Rusdi.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Selain keduanya, lanjut Febri, sesuai jadwal pemeriksaan Selasa kemarin penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya dalam kapasitas sebagai saksi untuk 18 orang tersangka lainnya, yakni Wiwik Hendra Astuti dan Sahrawi. 

"Materi riksa penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan-penerimaan oleh para tersangka terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015," ujar Febri.

Pada Jumat pekan lalu, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Heri Pudji Utami, Suprapto, HM Zainuddin, Sukarno, Ya`qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Salamet, Rahayu Sugiarti, Hery Subianto, dan Mohan Katelu.

Perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 16 April sampai 25 Mei 2018 untuk tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.Sebelumnya, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Seperti diketahui, sebanyak 18 Anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima sejumlah uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 600 juta dari Wali Kota Malang Moch Anton.

KPK memastikan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode 2013 2018. 

Fee tersebut diberikan bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. Total fee yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M. Arief Wicaksono (kini tengah menjalani persidangan) sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy.

Kemudian diduga Rp 600 juta yang diterima Arief Wicaksono kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/