Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
16 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Jembatan Babat-Widang Ambruk, DPR RI: Jika Terbukti Lalai, Pemerintah Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

Jembatan Babat-Widang Ambruk, DPR RI: Jika Terbukti Lalai, Pemerintah Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 April 2018 19:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi V DPR RI menyesalkan robohnya jembatan Lamongan-Tuban, di jalur Babat-Widang. Pemerintah pun dianggap lalai memberikan keselamatan.

Jembatan patah dan roboh berulang setelah Lampung tengah. Kini, jembatan Lamongan-Tuban bernasib sama dan tragisnya menelan dua korban meninggal. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhasan Zaidi kepada awak media, Rabu (18/4/2018).

Atas kejadian tersebut, Nurhasan Zaidi, menyatakan keprihatinan dan bela sungkawanya. "Kami menyayangkan insiden ini serta geram terhadap kelalaian dari pemerintah terkait," ujarnya.

Terkait kejadian tersebut kata dia, pihak Pemerintah sejatinya sedang memantapkan kajian teknis, namun jembatan tersebut keburu ambruk sebelum dilakukan pembenahan.

Nurhasan menambahkan,  jembatan ini sudah harus dirombak total karena tahun lalu sering terjadi dislokasi dan kerusakan.

"Pengerjaan seharusnya 3-4 bulan sebelum lebaran dan kesepakatan segala hal sudah di ketuk, entah mengapa bisa lalai begini dan sampai mengakibatkan korban jiwa," ujarnya membantah pernyataan pemerintah.

Menurut Nurhasan jika terbukti lalai, pemerintah dapat dipidanakan. "Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pemerintah terkait dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 120 juta sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tambahnya.

Jembatan Babat-Widang merupakan salah satu akses utama perjalanan darat. Hingga kini arus lalu lintas dari Surabaya dan sebaliknya masih macet.

"Kami terus mendesak tindak lanjut dari musibah ini serta penanganan kasus ini sebagai salah satu fungsi pengawasan Komisi V DPR agar tidak berlarut-larut dan memgganggu aktivitas mudik lebaran," pungkas Nurhasan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo menjelaskan, jembatan yang melintang di atas sungai Bengawan Solo Desa Ngadipuro, Widang, Tuban dan Babat, Kabupaten Lamongan ini di buat oleh Belanda untuk sarana penyeberangan.

Untuk menghindari musibah serupa, Sigit meminta Kementerian PUPR segera merehabilitasi jembatan tua yang berada dijalur Pantura.  Karena hasil audit teknis Kementerian PUPR tahun 2012 sebanyak 158 jembatan lainnya di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura)  memerlukan rehabilitasi.

"Hasil audit teknis PUPR tahun 2012, sekitar 158 jembatan membutuhkan perbaikan dan 4 jembatan yang kondisinya kritis memerlukan perkuatan dan penggantian. Seharusnya hasil audit teknis ini sudah ditindaklanjuti oleh PUPR," paparnya.

Dari hasil evaluasi teknis Kementerian PU, kata Sigit, kerusakan jembatan di Jalur Pantura umumnya disebabkan karena kelebihan beban aktual  (overloading) yang melebihi batas ijin dalam Cummulative Equivalent Standard Axle (CESA), campuran aspal yang kurang baik  pada lapis atas, dan akibat 70% kendaraan besar terkonsentrasi pada lajur cepat.

"Selain overload, kerusakan jembatan di Pantura akibat kualitas konstruksi , pemeliharaan dan  faktor desain. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/