Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Bersedia Serahkan Data, DPR RI Anggap Facebook Membangkang

Tak Bersedia Serahkan Data, DPR RI Anggap Facebook Membangkang
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. (Istimewa)
Selasa, 17 April 2018 17:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Guna meminta penjelasan terkait kebocoran data satu juta lebih pengguna Facebook di Indonesia. Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific, Selasa (17/4/2018).

Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta Facebook memberikan dokumen perjanjian atau nota kesepahaman antara Facebook dengan pihak ketiga, Aleksandr Kogan, sebagai pengembang aplikasi dalam kasus kebocoran data pengguna ke Cambridge Analytica.

Namun selama rapat berlangsung, Facebook tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut dengan alasan pihak Facebook tidak melakukan perjanjian tertulis dengan Kogan.

"Sudah menjadi kebiasaan rapat dengan DPR untuk menyerahkan data-data real. Kami tidak hanya menerima pernyataan sikap dari Facebook tanpa supporting document yang menunjukkan bahwa mereka telah berusaha menjaga data pelanggan dan bahwa kesalahan itu ada di pihak ketiga yang tidak menaati aturan," tegas Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid dalam RDPU tersebut.

Menurut Meutya, isi dokumen perjanjian tersebut sangat penting, karena akan menjadi landasan pembahasan apakah Facebook atau pihak ketiga yang telah melakukan pelanggaran.

Sehingga, kata dia, Facebook tidak bisa hanya seolah-olah menyalahkan pihak ketiga akibat kebocoran data pelanggan, sementara pihak Facebook sendiri tidak berusaha melindungi data pelanggannya.

"Facebook tidak bisa menyalahkan pihak ketiga begitu saja (tanpa dukungan data valid), kalau tidak ada MoU, artinya Facebook tidak cukup berusaha untuk menjaga data-data pelanggan dengan memberikan aturan kepada pihak ketiga," tandasnya.

"Pihak ketiga seolah-olah dipersilakan ambil data, yang sebetulnya diatur di UU ITE Republik Indonesia Pasal 32 dan 33. ini Facebook terkesan membangkang," pungkas poltisi Partai Golkar itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/