Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
18 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Kelanjutan Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman, Ini kata Polisi

Soal Kelanjutan Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman, Ini kata Polisi
Fahri Hamzah saat mendatangi Mapolda Metro untuk melaporkan Sohibul Iman. (Istimewa)
Selasa, 17 April 2018 13:52 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

"(Untuk) kasus Sohibul, Iya benar, kemarin dilakukan pemanggilan saksi ahli. Kalau tidak salah ahli bahasa dan ahli pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2018).

Jika terdapat tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Wakil Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah tersebut, maka kasusnya akan dinaikan ke dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan memanggil kembali Sohibul. 

"Nanti kita gelar perkara dulu," ucapnya. 

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mapolda Metro Jaya Kamis (8/3/2018).

Fahri sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai  saksi pelapor.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. 

Seperti diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Sohibul Iman telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Presiden PKS ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya hanya selama 15 menit yakni masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 09.50 WIB.

Sohibul menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan penyidik dan sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang sedang menimpanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/