Home  /  Berita  /  Politik

KPUD Mentawai: Perubahan Dapil karena Ada Usulan dari Parpol

KPUD Mentawai: Perubahan Dapil karena Ada Usulan dari Parpol
ilustrasi
Jum'at, 13 April 2018 19:35 WIB
MENTAWAI - Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan mengubah konstelasi politik sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan daerah pemilihan (dapil) Mentawai menyusut dari empat menjadi tiga.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 266/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 yang menetapkan dapil I Sipora meliputi Sipora Utara dan Sipora Selatan, dapil II Pagai dan Sikakap meliputi Pagai Utara, Pagai Selatan, Sikakap dan dapil III Siberut meliputi Siberut Barat, Siberut Utara, Siberut Tengah, Siberut Selatan dan Siberut Barat Daya.

Keputusan ini mengeliminasi satu dapil di Siberut yang sebelumnya terbagi dua.

Mentawai yang dibagi menjadi 3 dapil tersebut persis dengan pembagian dapil pada Pemilu Legislatif (Pileg) periode 2009-2014. Namun pada Pileg 2014-2019, Mentawai menjadi 4 dapil yakni dapil I (Siberut Barat, Siberut Utara), dapil II (Siberut Tengah, Siberut Selatan Siberut Barat Daya), dapil III (Sipora Utara dan Sipora Selatan), dan dapil IV (Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan).

Kepala Divisi Teknis KPUD Mentawai, Bastian Sirirui, mengatakan perubahan dapil Mentawai yang telah ditetapkan KPU RI merupakan kewenangannya sesuai undang-undang.

"Penetapan dapil itu wewenang KPU RI sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, kemudian kewenangan KPU kabupaten/kota menurut pada perintah undang-undang," kata Bastian, Selasa, 10 April 2018.

Bastian menjelaskan, kewenangan KPU kabupaten/kota soal penetapan dapil adalah melaksanakan proses dengan melakukan rapat koordinasi dengan partai politik di daerah untuk menginput usulan partai politik tentang penataan dapil. Rakor tersebut telah dilaksanakan oleh KPUD Mentawai, Jumat, 9 Februari 2018.

Hasil rakor tersebut berupa usulan perubahan penataan dapil di Mentawai untuk diajukan ke KPU RI. Usulan tersebut kemudian disepakati dan ditandatangani oleh partai politik bersama KPUD Mentawai dan disaksikan oleh Panwaslu Mentawai pada waktu itu.

Ada pun hasil rakor pada waktu itu dan disepakati tiga opsi penataan dapil yakni, pertama diusulkan dapil I (Siberut Barat, Siberut Utara) 4 kursi, dapil II (Siberut Tengah, Siberut Selatan, Siberut Barat Daya) 5 kursi sementara dapil III, 5 kursi dan dapil IV, 6 kursi.

Kemudian usulan lain, dapil I (Siberut Barat Daya, Siberut Barat) menjadi 3 kursi, kemudian dapil II ( Siberut Tengah, Siberut Utara, Siberut Selatan) menjadi 6 kursi. Dapil III dan IV tetap.

Usulan ketiga, pulau Siberut diusulkan menjadi satu dapil dengan 9 kursi.

Berbagai pendapat muncul pada waktu itu dari pengurus partai politik menanggapi bahwa Mentawai yang saat ini menjadi empat dapil diminta kembali dirombak, juga ada yang sepakat Mentawai tetap menjadi empat dapil.

Waktu itu pengurus partai politik yang mengusulkan Mentawai tetap 4 dapil yakni Golkar, PAN, Gerindra, Perindo, dan Hanura.Berbeda dengan PDIP yang waktu itu diwakili Hendri Dori mengusulkan Siberut menjadi satu dapil saja.

"Itu sudah usulan pengurus partai waktu itu, saya ingat betul dan itu ada dalam notulensi bahwa diusulkan 3 opsi penataan dapil, dan ini sudah diputuskan KPU RI, kalaulah pada saat rakor diusulkan tetap merujuk pada dapil lama (2014-2019) atau Mentawai tetap jadi 4 dapil, saya yakin itu yang akan diputuskan KPU RI," jelas Bastian.

Terkait keputusan KPU RI tentang penataan dapil tersebut, kata Bastian, tidak ada pengaruhnya dengan tahapan kegiatan KPU Mentawai.

"Soal berubahnya dapil dampak sulit atau mudah pekerjaan KPU nantinya di lapangan tidak ada pengaruhnya, soal sulit harus dianggap mudah karena perintah undang-undang," kata Bastian.

Yang berbeda, metode perhitungan suara pada 2019, tidak lagi sama dengan metode perhitungan suara pada 2014.

Jika metode perhitungan suara pada 2014 tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP), namun pada 2019 metode perhitungan suara yang digunakan adalah metode sainte lague atau menggunakan Bilangan Pembagi Tetap (BPT), 1; 3; 5; 7; 9 dan seterusnya bilangan ganjil.

Dalam mengkonversi suara menggunakan metode sainte lague modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Metode sainte lague akan disampaikan secara teknis kepada parpol karena petunjuk teknisnya belum keluar. "Juknisnya belum keluar tapi sudah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kalau sudah keluar PKPU-nya baru kemudian kita lakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada partai politik dan kita terapkan," kata Bastian. (ss)

Editor:Arie RF
Kategori:Politik, GoNews Group, Kepulauan Mentawai
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/