Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Meski Tak Naik Gaji, Tapi PNS dan Pensiunan Bakal Terima THR, Tunjangan Kinerja Sebelum Lebaran Ini

Meski Tak Naik Gaji, Tapi PNS dan Pensiunan Bakal Terima THR, Tunjangan Kinerja Sebelum Lebaran Ini
Rabu, 11 April 2018 10:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang melakukan koordinasi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Hitungan awalnya, gaji besar kemungkinan tidak naik, namun tahun ini akan ada tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sama dengan gaji pokok plus pembayaran tunjangan kinerja.

Kedua item penerimaan PNS tersebut rencananya akan diserahkan sebelum lebaran tahun ini bagi umat Islam.

''Kita tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com sebagaimana dikutip GoNews.co di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Sementara itu, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, THR itu juga akan diberikan untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sudah tiga tahun tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, mengungkapkan kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen.

Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, yaitu mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," tegas Aswin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk PNS mulai 2016, 2017, dan 2018. Dari catatan, pada 2016, pemerintah pertama kalinya memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak adanya penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan tahun ini.

"Belum ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018. PNS nantinya diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018," jelas Aswin.

Sementara itu, Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.

"Ya gaji memang tidak naik, tapi kan kita kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.

PNS aktif ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok.

"Kalau gaji pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok," terang Kunta.

Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77