Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mau Damaikan Sukmawati dan Pelapor, Nasir Djamil: Polisi Juga Harus Berani Damaikan Sukmawati dengan Habieb Rizieq Sihab

Mau Damaikan Sukmawati dan Pelapor, Nasir Djamil: Polisi Juga Harus Berani Damaikan Sukmawati dengan Habieb Rizieq Sihab
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (Istimewa)
Kamis, 05 April 2018 13:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wacana Kepolisian RI yang akan membuka peluang menyelesaikan perkara laporan terkait puisi Sukmawati lewat jalur mediasi, tanpa harus masuk ke pengadilan diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil.

"Ini sesuatu yang  positif dan tentu pendekatan tersebut juga akan mengarah kepada restoratif justice. Keinginan polisi itu sebuah kesadaran bahwa  mengendepankan hukum semata, bukan satu-satunya menyelesaikan masalah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/4/2018).

Lanjut politisi asal Aceh ini, langkah tersebut menunjukan kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Wacana tersebut, juga bisa dimaknai bahwa polisi mengambil peran sebagai mediator untuk medamaikan antara pelapor dan terlapor. 

"Namun, harus diingat kepolisian, langkah tersebut tidak hanya cukup untuk kasus Sukmawati saja. Jika dikemudian hari ada kasus serupa, Polisi juga harus melakukan hal yang sama," tandasnya.

Nasir Djamil pun mengingatkan kepolisian terkait kasus Sukmawati yang melaporkan Imam besar Front pembela Islam, Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Dimana Sukmawati melaporkan Habieb Rizieq soal Pancasila. “ nah, bisa nggak kepolisian juga tidak diskriminatif dan mau mengambil jalur mediasi untuk mendamaikan keduanya. Saya kira ini juga momentum semua anak bangsa untuk tidak saling membenci,” paparnya.

Lebih jauh, tanpa mengecilkan langkah Sukmawati Soekarno yang telah menggelar konprensi pers dan meminta maaf kepada umat muslim, dirinya meminta Sukmawati juga memuat permintaan maafnya kepada umat Islam di sejumlah media nasional. Langkah ini, lanjut Nasir Djamil penting untuk menunjukan ketulusan Sukmawati dalam meminta maaf.

"Tidak cukup dengan konprensi pers, Sukmawati harus memuat permintaan maafnya di sejumlah media nasional untuk meminta maaf dari lubuk hati yang mendalamnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, puisi 'Ibu Indonesia' dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri dipersoalkan oleh sejumlah pihak sehingga membuatnya dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menistakan agama. Meski begitu polisi masih membuka peluang menyelesaikan perkara itu lewat jalur mediasi, tanpa harus masuk ke pengadilan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan langkah ini akan dipertimbangkan, setelah menyelidiki sejumlah laporan masyarakat dan melihat perkembangan situasi.

Namun demikian, lanjut Setyo, polisi tidak akan memaksakan supaya penyelesaian polemik itu dilakukan melalui jalur perdamaian. Kendati begitu, Setyo mengatakan tetap memproses sejumlah laporan masyarakat terhadap Sukmawati sesuai dengan aturan berlaku. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/