Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sukmawati Dilaporkan ke Polisi Atas Pasal Penistaan Agama, Akankah Dihukum Seperti Ahok?

Sukmawati Dilaporkan ke Polisi Atas Pasal Penistaan Agama, Akankah Dihukum Seperti Ahok?
Sukmawati Soekarno Puteri. (Istimewa)
Rabu, 04 April 2018 03:45 WIB
JAKARTA - Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.

Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.

"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Denny mengungkapkan, apa yang telah dilakukan Sukmawati sangatlah tidak pantas.

Hal senada juga disampaikan Amron.

"Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," kata Amron.

Saat melapor, Denny membawa barang bukti berupa video puisi Sukmawati yang telah tersebar di media sosial. Ia berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu.

"Tetap proses hukum harus berjalan. Kami maafkan jika beliau meminta maaf. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dia, yang ada hanya klarifikasi," kata Denny.

Sebelumnya  Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengimbau agar peristiwa pembacaan puisi yang diduga mengandung unsur SARA, karya putri Presiden ke-1 RI Soekarno, yakni Sukmawati Soekarnoputri, tidak kembali terulang.

Menurutnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus menjaga dan menghargai kebhinekaan.

"Ini yang tidak boleh terjadi, kita harus menjaga kebhinekaan, janganlah menyinggung-nyinggung, kita harus menghargai," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Sukmawati memang membacakan puisi karangannya itu di hadapan para tamu desainer ternama Anne Avantie dalam pagelaran pekan mode tanah air, Indonesia Fahsion Week 2018.

Puisi tersebut, kata Taufik, tampak menyinggung syariah agama, lantaran menyoal cadar dan kumandang adzan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta agar Sukmawati berkarya secara bijak, dan hati-hati dalam menyampaikan karyanya itu di hadapan publik.

Ia kemudian menegaskan bahwa publik bisa secara mudah mengetahui apa yang disampaikan orang tersebut, meskipun bukan seprang public figure.

"Ke depannya, untuk Ibu Sukmawati untuk lebih berhati-hati dalam berkarya, sekarang ini semuanya sangat rentan sekali, banyak media-media yang sangat mempengaruhi, sekarang satu orang ngomong, seluruh dunia (bisa) tahu, ini kan risiko," kata Taufik.

Sebelumnya, beredar video pembacaan puisi oleh Sukmawati Soekarnoputri yang isinya di antaranya menyinggung sejumlah ajaran Islam seperti lantunan suara azan dan jilbab.

Puisi tersebut pun akhirnya menimbulkan pro dan kontra. Sukmawati membacakan puisi tersebut dalam momen 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018.

Ia mendapatkan kesempatan untuk maju ke atas panggung dan membacakan puisi 'Ibu Indonesia', hasil karyanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com dan tribunews
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77