Home  /  Berita  /  Politik

38 Anggotanya Dijadikan Tersangka, Ketua DPRD Sumut Mengaku Belum Terima Surat dari KPK

38 Anggotanya Dijadikan Tersangka, Ketua DPRD Sumut Mengaku Belum Terima Surat dari KPK
Surat sprindik KPK. (Istimewa)
Jum'at, 30 Maret 2018 23:56 WIB
JAKARTA - Foto surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan suap di DPRD Sumatera Utara yang ditangani KPK, tersebar lewat pesan berantai di Whatsapp.

Saat dikonfirmasi, KPK pun membenarkan ada beberapa anggota DPRD Sumut menjadi tersangka, namun belum mengkonfirmasi kebenaran surat itu.

"Harus saya cek dulu siapa tahu namanya beda, karena banyak namanya itu, saya tidak ingat semua," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (30/3/2018).

Saut menyebut penetapan tersangka beberapa anggota DPRD Sumut itu merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci suap yang dimaksud.

"Tunggu saja prosesnya seperti apa," ujar Saut.

Dalam surat tersebut ada 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka.

Ketua DPRD Sumatera Utara Wagimin Arman mengaku belum menerima pemberitahuan dari KPK soal anggotanya menjadi tersangka kasus suap.

"Untuk perihal surat KPK yang beredar itu saya belum ada terima. Tapi sudah saya coba cek ke orang-orang yang saya percaya," kata Wagimin.

Namun, Wagimin mempercayai surat yang beredar itu. Dia meyakini tidak ada yang berani memalsukan surat KPK. "Saya percaya dengan surat itu, karena tidak mungkin ada yang berani main-main sama KPK," sebutnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/