Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
2
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
3
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
4
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
5
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPP Golkar Usulkan Titiek Soeharto, Ketua MPR: Kalau Mahyudin Mengundurkan Diri Bisa Diganti

DPP Golkar Usulkan Titiek Soeharto, Ketua MPR: Kalau Mahyudin Mengundurkan Diri Bisa Diganti
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. (istimewa)
Kamis, 22 Maret 2018 12:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA- Pada saat Rapat Pleno, DPP Partai Golkar satu suara menyetujui usulan agar Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin. Namun Mahyudin sendiri menyatakan menolak dilengserkan dari kursi pimpinan MPR.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan turut bicara soal polemik usulan pergantian Mahyudin dari posisi Wakil Ketua MPR itu.

Zulhasan juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Mahyudin hanya bisa diganti jika mengundurkan diri.

"Kan sudah jelas, satu harus menyelesaikan tugasnya. Bisa diganti kalau, UU MD3 yang baru menetapkan sampai selesai tugas. Dia bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, sudah jelas," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Pasal 17 UU MD3 menyatakan, Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Zulkifli menuturkan bahwa pimpinan MPR akan tetap memproses apabila Partai Golkar mengirimkan surat usulan pergantian.

Ia sendiri mengaku belum menerima surat tersebut. Namun ia menekankan, dengan diprosesnya surat usulan bukan berarti pimpinan MPR setuju soal pergantian Mahyudi. "(Kalau ada surat usulan) Ya diproses, dijawab, dirapatkan. Masa enggak diproses. Diproses itu kan belum tentu setuju. Diproses itu dirapatkan kemudian dijawab sesuai dengan UU dan peraturan. Begitu kan," tuturnya.

Sebelumnya, Mahyudin mengaku enggan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua MPR. Sebab, kata dia, tidak ada alasan kuat yang bisa membuatnya mundur.

Menurut politisi kelahiran Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan pada 8 Juni 1970 silam tersebut, keputusan partai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Bertentangan dengan UU MD3

Mahyudin sendiri konsisten tak ingin mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI dan akan tetap berpegang teguh pada UU MD3. 

"Saya konsisten melaksanakan UU No. 17 tahun 2014, dan tidak akan mengundurkan diri," kata Mahyudin, Senin (19/3/2018) lalu.

Memang sebelumnya, Mahyudin mengakui bahwa dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto perihal pergantian tersebut. Menurut Mahyudin, Airlangga mengatakan akan melakukan rotasi alat kelengkapan, termasuk pimpinan MPR RI.

Meski begitu, Mahyudin tetap tak akan mundur dari posisinya. Sosok berusia 47 tahun itu menyebut pergantian tersebut akan menimbulkan kekisruhan di internal Partai Golkar. "Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitasnya, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ucap Mahyudin. 

"Saya taat hukum, karena Indonesia negara hukum, " ujarnya. 

Nah, soal pergantian Wakil Ketua MPR RI dari Golkar itu sendiri, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pimpinan MPR sendiri hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. ***

wwwwww