Polresta Bukittinggi Amankan 35 Kg Ganja di Dapur Warga IV Koto
Penulis: Jontra
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH, didampingi oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SIK,MH, Kasat Res Narkoba AKP Efriandi Aziz, SH dan Kasat Reskrim R.Rahmad Natun, SH, serta Kasat Lantas AKP Sukur Hendri Saputra, SIK dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam operasi Antik Singgalang 2018 ini jajaran Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan penangkapan ganja tersebut melebihi penangkapan ganja pada tahun 2017.
Dalam keterangan kepada awak media, Kamis 1 Maret 2018, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedaran narkotika jenis ganja seberat 35 Kilogram. "Penangkapan ganja tersebut dilakukan di Nagari IV Koto, Kabupaten Agam di rumah tersangka berinisial RA (47) pada Senin 26 Februari 2018," ungkapnya.
Tersangka RA ditangkap atas adanya informasi pada tiga bulan lalu dan sebelum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan pengintaian pada tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 16 paket besar ganja yang berada dalam ember di dapur rumah," ujarnya.
Selanjutnya pengeledahan pun berlanjut dengan ditemukannya 9 paket besar lagi dalam karung terigu di dapur, dan 9 paket lagi di sekitar dapur juga serta paket sedang di ruang tengah dan 1 paket kecil ganja di balik seng dan 1 paket kecil di kamar tersangka. "Jadi total penangkapan ganja pada hari itu seberat 35 kilogram," ucapnya.
Arly Jembar Jumhana juga menuturkan selain sebagai pengedar tersangka juga merupakan seorang pemakai barang tersebut.
Dalam pengakuan tersangka RA saat diintrogasi petugas bahwa ganja tersebut dibawa dari Penyabungan Sumatera Utara, dan mau diedarkan di Bukittinggi juga daerah Agam.
Kepada tersangka RA dijerat hukum karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, tutupnya. ***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Bukittinggi |