Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
1 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
1 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polresta Bukittinggi Amankan 35 Kg Ganja di Dapur Warga IV Koto

Polresta Bukittinggi Amankan 35 Kg Ganja di Dapur Warga IV Koto
Kamis, 01 Maret 2018 16:50 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2018 yang digelar dari tanggal 14 - 27 Februari 2018.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH, didampingi oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SIK,MH, Kasat Res Narkoba AKP Efriandi Aziz, SH dan Kasat Reskrim R.Rahmad Natun, SH, serta Kasat Lantas AKP Sukur Hendri Saputra, SIK dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam operasi Antik Singgalang 2018 ini jajaran Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan penangkapan ganja tersebut melebihi penangkapan ganja pada tahun 2017.

Dalam keterangan kepada awak media, Kamis 1 Maret 2018, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedaran narkotika jenis ganja seberat 35 Kilogram. "Penangkapan ganja tersebut dilakukan di Nagari IV Koto, Kabupaten Agam di rumah tersangka berinisial RA (47) pada Senin 26 Februari 2018," ungkapnya.

Tersangka RA ditangkap atas adanya informasi pada tiga bulan lalu dan sebelum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan pengintaian pada tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 16 paket besar ganja yang berada dalam ember di dapur rumah," ujarnya.

Selanjutnya pengeledahan pun berlanjut dengan ditemukannya 9 paket besar lagi dalam karung terigu di dapur, dan 9 paket lagi di sekitar dapur juga serta paket sedang di ruang tengah dan 1 paket kecil ganja di balik seng dan 1 paket kecil di kamar tersangka. "Jadi total penangkapan ganja pada hari itu seberat 35 kilogram," ucapnya.

Arly Jembar Jumhana juga menuturkan selain sebagai pengedar tersangka juga merupakan seorang pemakai barang tersebut.

Dalam pengakuan tersangka RA saat diintrogasi petugas bahwa ganja tersebut dibawa dari Penyabungan Sumatera Utara, dan mau diedarkan di Bukittinggi juga daerah Agam.

Kepada tersangka RA dijerat hukum karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/