Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Guru Penyebar Hoaks Megawati Larang Adzan di Masjid Diciduk Polisi

Oknum Guru Penyebar Hoaks Megawati Larang Adzan di Masjid Diciduk Polisi
Tersangka penyebar meme hoaks. (istimewa)
Kamis, 22 Februari 2018 11:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Polisi meringkus SF (35), terduga pelaku penyebar berita bohong (hoaks) di media sosial yang menyebutkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, meminta pemerintah meniadakan adzan di masjid karena suaranya berisik.

Pria yang berprofesi sebagai guru itu ditangkap di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung, pada Rabu 21 Februari 2018 oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pelaku berinisial SF dan memiliki akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita hoaks dan diviralkan di media sosial," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Irwan Anwar, Kamis (22/2/2018).

Dia disangka menyebarkan berita bahwa "Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid, karena suaranya berisik, dan selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci, sedangkan Islam itu sesat."

"Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone SF terdapat akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting informasi hoaks itu," terang Irwan.

Dari tangan SF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah HP, simcard dan fotocopy resi KTP. 

SF dijerat dengan Pasal Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong; dan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/