Home  /  Berita  /  GoNews Group

Apes, Baru Akan Beraksi, Tiga Komplotan Maling Spesialis Elektronik Berpakaian Ala Ninja Dibekuk Polisi

Apes, Baru Akan Beraksi, Tiga Komplotan Maling Spesialis Elektronik Berpakaian Ala Ninja Dibekuk Polisi
Tiga tersangka saat digelendang ke Kantor Polisi. (Irwan/GoNews.co)
Jum'at, 16 Februari 2018 23:50 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA SELATAN - Tim Buru Sergap (Buser) dari Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara berhasil membekuk tiga pelaku pencurian yang belakangan ini meresahkan warga di Kabupaten Halsel.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DT alias D (19), warga asal desa Bobo Obi Selatan, OG alias MG (21), warga asal desa Yaba kecamatan Bacan Barat Utara dan FN (15), yang juga warga asal Desa Yaba dan masih bersatus dibawah umur.

Ketiganya ditangkap Anggota Reskrim dan Piket Patmor Sat Sabhara Polres Halsel saat akan menjalankan aksinya di Tugu Ikan Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat (16/2/2018) sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.

Saat ini ketiganya diamankan di Mako Polres Halsel. Kapolres AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung menjelaskan, salah satu dari tiga tersangka yakni FN (15) diketahui baru ikut bergabung dengan dua rekannya dan belum sempat mencuri namun sudah ditangkap.

Selain ketiga pelaku, ada juga tersangka lain yang merupakan teman dari tersangka DT dan OG yakni AM alias D (19), warga Babang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Menurutnya, para tersangka ini diketahui sudah sering menjalankan aksinya di rumah-rumah warga maupun toko milik warga di beberapa desa seperti di Desa Amasing dan Desa Kecamatan Bacan dan Desa Babang Kecamatan Bacan Timur.

"Jadi ada informasi bahwa mereka akan melakukan aksi pencurian, terus diikuti Unit Buser dan benar sewaktu turun dari mobil mereka langsung digeledah dan mengaku. Ketiganya langsung diamankan petugas,"jelasnya.

"Jadi ada satu lagi TSK yang berinisial AM yang masih dalam pengejaran polisi," ujarnya.

Para tersangka ini kata Kapolres, diketahui sering mencuri barang-barang elektonik berupa laptop dan Handphon.

Kemudian lanjut dia, barang hasil curian itu di jual kembali dengan harga yang relatif murah, misalnya laptop dijual pelaku dengan harga Rp250 ribu dan handphon dijual dengan harga Rp450 ribu.

Saat menjalankan aksinya, para pelaku ini kata dia, sering memakai kain menutupi wajah mereka seperti ninja.

"Para pelaku ini sering menggunakan kain yang dibentuk seperti jilbab dengan maksud untuk mengelabuhi para korban yang menjadi sasaran atau target dan pada saat ditangkap, kainnya masih berada di dalam tas," tukasnya.

Menurut keterangan tersangka, pada saat mau melakukan pencurian kain tersebut baru di pakainya.

Adapun barang bukti yang diamankan kata Kapolres, yakni dua buah gunting, satu pisau dapur, dan satu potong besi pengait. Para tersangka ini pun terancam penjara 9 tahun atau dikenakan pasal 363 KUHP. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/