Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
24 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
2
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
24 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
3
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
Olahraga
23 jam yang lalu
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
4
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
5
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
21 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
6
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: Kalau Ada yang Kritik DPR Masuk Penjara, Saya Siap Pertaruhkan Jabatan

Bamsoet: Kalau Ada yang Kritik DPR Masuk Penjara, Saya Siap Pertaruhkan Jabatan
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Kamis, 15 Februari 2018 23:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait adanya kekhawatiran sejumlah pihak terkait isu anti kritik dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak perlu takut.

Bamsoet bahkan mengaku siap mempertaruhkan jabatannya bila ada masyarakat dan wartawan yang mengkritik terhadap lembaganya lalu dijebloskan ke penjara.

"Saya pertaruhkan jabatan saya. Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR lalu di jebloskan ke penjara,” tegas Bambang di Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

Lanjut Bamsoet, bila ada kritikan terhadap DPR RI, maka ada yang salah dan hal itu harus diperbaiki. 

"Kritik tetap diperlukan," tandasnya.

Karena menurutnya, kritik merupakan vitamin untuk memperbaik institusi wakil rakyat.

"Berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila kritik itu bermuatan unsur  fitnah, pelecehan, penghinaan dan penistaan, maka hal itu bisa dilaporkan ke pihak aparat hukum.

“Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/