Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Sejumlah Cacat Dalam Revisi UU MD3

Ini Sejumlah Cacat Dalam Revisi UU MD3
Johnny G Plate – Ketua Fraksi Partai NasDem
Selasa, 13 Februari 2018 17:13 WIB
JAKARTA - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Sejumlah pasal dinilai cacat dan oleh karenanya menjadi sorotan publik. Di antaranya terkait pasal-pasal imunitas bagi anggota DPR.

Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate mengungkapkan, revisi UU MD3 membuka peluang terbentuknya oligarki kekuasaan di DPR RI. "Terbuka peluang tata kelola DPR RI yang tidak memadai di waktu mendatang. Terbuka peluang DPR RI akan semakin dikritisi masyarakat dan citra DPR RI pasti akan lebih memburuk," ucapnya di Kompleks DPR, Selasa (13/2/2018).

Peluang oligarki itu, menurut Johnny, ada di Pasal 245 UU MD3 hasil revisi. Di sana disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapatkan persetujuan Presiden bagi aparat hukum.

Padahal, dalam putusan Nomor  76/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kausul izin MKD bagi Anggota DPR yang dipanggil, permintaan keterangan oleh penegak hukum terkait tidak pidana hanya perlu dengan persetujuan Presiden.

Demikian juga dalam pasal 122. Dalam pasal tersebut MKD diberikan kewenangan oleh DPR untuk mengambil langkah hukum kepada orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Bagi NasDem, pasal-pasal tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat DPR dalam upaya mewujudkan parlemen yang modern dan demokratis. Menurut Johnny, pasal ini bisa ditafsirkan secara keliru oleh publik bahwa DPR akan menjadi lembaga yang anti kritik.

“Secara tegas kami Fraksi NasDem menolak secara utuh revisi UU MD3 ini. Kami tidak melihat secara parsial. Apalagi dengan adanya pasal ini terkesan oleh publik bisa digunakan payung  bagi anggota DPR untuk memproteksi diri, lari dari tanggung jawab, atau untuk menutup kritik dari publik,” tambahnya.

Dalam hematnya, hak imunitas bagi anggota DPR sejatinya adalah hal yang wajar selama digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana yang diatur sesuai dengan undang-undang. Hak imunitas bukan untuk membendung demokrasi apalagi mempidanakan warga yang menyampaikan aspirasi atau kritik kepada DPR.

“Pasal-pasal ini bisa mencederai mandat (kepercayaan) rakyat kepada DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi kita,” pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77