Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Dapat Mengajukan Upaya Hukum

Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Dapat Mengajukan Upaya Hukum
Ilustrasi.
Selasa, 13 Februari 2018 19:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota pada Senin (12/2/2018) kemarin.

Hasilnya, ada sejumlah pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Praktisi Hukum Pemilu dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates, Ahmad Irawan menyatakan, pasangan calon yang diputuskan KPU Daerah tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak bisa maju sebagai peserta pemilihan, dapat mengajukan permohonan ke pengawas pemilihan.

Sebab, Keputusan KPU bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara pemilihan.

"Pasangan calon yang dinyatakan tak memenuhi syarat, keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan KPUD sebaiknya segera menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan sengketa ke pengawas pemilihan," kata Irawan di Jakarta, Selasa (13/2/ 2018).

Untuk pasangan cagub dan cawagub bisa mengajukan sengekat ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan untuk Calon Walikota dan Calon Bupati ke Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota. 

Tenggang waktu untuk mengajukan sengketa maksimum tiga hari sejak penyelenggara Pemilu mengeluarkan keputusan. 

"Jika lewat masa tenggang waktu tersebut, maka pasangan calon yang dirugikan tak dapat lagi mengajukan upaya hukum dan dapat dianggap menerima keputusan," ujar Irawan.

Kata Irawan, sesuai pengalamannya menangani upaya hukum sengketa ke Pengawas Pemilihan, prosesnya sangat terbuka dan objektif. 

"Putusannya efektif dilaksanakan dan menjadi upaya korektif terhadap dugaan kesengajaan atau kelalaian dari pihak KPU dalam menerima dan melakukan verifikasi dokumen," tutur Irawan.

Selain itu, prosesnya pun cepat dan putusannya bersifat mengikat untuk dilaksanakan. 

Irawan mengatakan, upaya hukum sengketa ini sangat bagus. Bukan hanya dapat digunakan bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Tetapi sengketa juga dapat diajukan apabilah terdapat pasangan calon yang nyata tidak memenuhi syarat namun oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Irawan.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Jumlah total paslon yang mendaftarkan diri yaitu sebanyak 580 paslon, 569 di antaranya telah dinyatakan diterima dan 11 paslon pendaftar lainnya ditolak.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77