Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sanksi Terhadap Kasatpol PP Cabul, Pemda Halmahera Selatan Menunggu Proses Hukum

Sanksi Terhadap Kasatpol PP Cabul, Pemda Halmahera Selatan Menunggu Proses Hukum
Wakil Bupati Halsel. (istimewa)
Sabtu, 10 Februari 2018 02:08 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALSEL- Sanksi Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara terhadap Kasatpol PP Halsel, Noce Totonohu yang melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya, masih menunggu proses hukum.

Kepada GoNews.co Wakil Bupati (Wabup) Halsel, Iswan Hasjim menegaskan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan memintai klarifikasi.

Namun kata Wabup, saat dimintai penjelasan, yang bersangkutan mengaku sudah lupa kejadian tersebut.

"Menurut versinya, dia sudah lupa kejadiannya seperti apa dan mengaku tidak memegang bagian yang dituduhkan. Dia juga bercerita ada ebiasan sering bercanda dengan anak buahnya yang laki-laki dengan cara memukul bagian perut mereka ketika berpapasan di lorong ruangan kantornya. Namun dengan stafnya yang perempuan itu, Ia mengaku tidak mengenai bagian kemaluan," tukasnya.

Lanjutnya, karena kasus ini sudah masuk ke proses hukum, pihaknya masih menunggu proses tersebut. Jika nanti kasusnya berjalan hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka status jabatan yang bersangkutan semuanya dikembalikan kepada bupati.

"Soal itu adalah kewenangan Bupati. Kita tunggu saja proses hukumnya seperti apa. Kalau sudah ada kepastian hukum maka tetap harus diberikan sanksi," tukasnya.

Lebih lanjut Iswan mengatakan, seandainya kasus yang menjerat Kasatpol PP ini terbukti hingga ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka bisa jadi yang bersangkutan terkena sanksi pemecetan sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN).

"Jika sanksi hukumnya diatas empat tahun kurungan, sesuai ketentuan, PNS yang divonis kurungan diatas 4 tahun maka secara otomatis langsung dipecat,"tandasnya.

Sebelumnya Kapolres Halsel menegaskan, kasus ini akan diproses hingga tuntas. Pelaku bakal dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/