Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tanggapi Pernyataan Sekjend PSSI, Aristo Pertanyakan Surat 27 Juli 2017

Tanggapi Pernyataan Sekjend PSSI, Aristo Pertanyakan Surat 27 Juli 2017
Sekjen PSSI Ratu Tisha. (istimewa)
Jum'at, 09 Februari 2018 23:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kuasa hukum mantan ketua umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Aristo Pangaribuan langsung menanggapi pernyataan sekjend PSSI Ratu Tisha di media yang mengaku telah melayangkan surat ke kliennya pada 27 Juli 2017.

Yang isinya menjelaskan tentang skema pelunasan hutang PSSI kepada kliennya.

Dikatakan Aristo, pihaknya sama sekali tidak pernah tahu tentang surat yang dikatakan Ratu Tisha tertanggal 27 Juli 2017 itu.

Karena semua surat menyurat dari pihaknya dan dari PSSI tercatat rapi, dan memiliki bukti tanda terima surat.

"Saya pikir saudari Ratu Tisha harus memastikan dulu, apakah surat itu sudah kami terima apa belum. Sebab, semua surat pasti terbukukan," tukas Aristo, Jumat (9/2/2018).

Dijelaskan Aristo, apabila surat itu ada dan sudah diterima oleh kliennya, pasti akan dilakukan upaya membalas surat. Karena menyangkut skema pembayaran.

Karena, dalam hubungan keperdataan, skema pengembalian hutang dengan termin atau cicilan itu bersifat negosiasi atau perundingan untuk mencapai kesepatakan.

"Jadi bukan diputuskan sepihak oleh pihak yang berhutang. Tetapi ada kesepakatan dengan pihak yang memiliki piutang. Sepertinya sekjend tidak konsultasi dengan departemen legal di PSSI. Tapi langsung memutuskan sendiri. Apalagi suratnya tidak pernah kami ketahui atau kami terima. Saya yakin dia juga tidak bisa menunjukkan bukti tanda terima surat,” tutur advokat alumni universitas Utrecht Belanda itu.

Untuk diketahui, surat menyurat antara pihak La Nyalla Mahmud Mattalitti dan PSSI terkait hutang tersebut, diawali dengan surat pribadi La Nyalla ke PSSI.

Surat itu tertanggal 19 Januari 2017 dan ditujukan kepada ketua umum PSSI Edy Rahmayadi. Atas surat tersebut, Ketua Umum PSSI membalas surat melalui surat nomor: 179/UDN/118/II-2017, tertanggal 13 Februari 2017, perihal: kewajiban hutang PSSI. Surat tersebut ditandatangani Edy Rahmayadi selaku ketua umum.

Selang satu hari, tambah Aristo, pihaknya menerima surat dari PSSI perihal konfirmasi hutang. Melalui surat nomor: 02/MUS/PSSI/DTR/Dec16, tertanggal 14 Februari 2017, yang ditandatangani Irzan Pulungan, selaku wakil bendahara PSSI.

Berikutnya, kliennya membuat surat lagi. Surat tertanggal 12 April 2017 itu ditujukan kepada Plt. Sekjend PSSI, Joko Driyono. Isinya menanyakan progres audit yang dilakukan PSSI terhadap hutang tersebut. Atas surat ini, PSSI tidak pernah membalas.

Karena tidak ada balasan, kliennya bersurat yang ketiga. Surat tanggal 11 Juli 2017 itu ditujukan kepada ketua umum PSSI Edy Rahmayadi. Isinya mengingatkan bahwa kliennya menunggu konfirmasi dari PSSI tentang skema penyelesaian hutang. Bahkan dalam surat itu kliennya akan menempuh upaya lainnya, apabila PSSI tidak menanggapi. Atas surat itu, PSSI tidak pernah membalas.

Karena tidak direspon, maka melalui law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners, La Nyalla melaporkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat tertanggal 7 Agustus 2017 yang bernomor: 001/APP-EA/K/VIII/2017 itu, menjelaskan kepada Menpora kronologis hutang PSSI.

Dan meminta Menpora selaku pembina dan pengawas induk cabang olahraga untuk membantu melakukan mediasi. Atas surat itu, Menpora atau Kemenpora belum membalas.

Baru pada 22 November 2017, PSSI menerbitkan surat pengakuan hutang senilai Rp. 13,9 miliar. Surat nomor: 3540/UDN-2112/XI-2017 itu ditandatangani sekjend PSSI Ratu Tisha.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/