Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

CITRA Mudahkan Nasabah 'Pelototi' Transaksi di Pialang Berjangka

CITRA Mudahkan Nasabah Pelototi Transaksi di Pialang Berjangka
Dok. GoNews.co
Minggu, 04 Februari 2018 14:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewasa ini investasi ilegal makin marak di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang tertipu hingga ratusan juta bahkan milyaran akibat kegiatan investasi ilegal.

Atas dasar itu, Indonesia Clearing House (ICH) mitra usaha Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) meluncurkan produk CITRA (Clearing Info of Trade). Menurut Presiden Direktur ICH Nursalam, CITRA suatu terobosan dalam memberikan transparansi informasi transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada nasabah pialang berjangka.

"Dengan adanya CITRA ini, otomatis nasabah bisa mengetahui transaksinya yang sudah didaftarkan ke kliring. Jadi prinsipnya kita memberikan data aktivitas trading yang dilakukan pialang ke nasabah. Sekaligus mengurangi potensi dispute," kata Nursalam di Jakarta.

Platform ini memberikan sarana kepada nasabah pialang berjangka, untuk memperoleh daftar transaksi yang didaftarkan di lembaga kliring. Dengan keakuratan dan kebenaran transaksi yang didaftarkan di ICH, maka nilai tambah pun dapat dirasakan pialang berjangka, pedagang berjangka dan nasabah.

Kehadiran CITRA ini sejalan dengan UU Nomor 32 tahun 1997 yang di amandemen menjadi UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tersebut mewajibkan setiap transaksi yang terjadi antara nasabah dan penyelenggara wajib didaftarkan ke kliring.

Untuk mempermudah nasabah, lanjut Nursalam, CITRA dapat diakses melalui PC, tablet, laptop, smartphone. Nasabah pun bisa mendapatkan data trade dari ICDX, sebagai penyelenggara bursa komoditi derrivatif.

"Ketika ada perbedaan data transaksi, nasabah juga bisa langsung mengajukan komplain agar bisa langsung ditangani. Apalagi database CITRA sudah terkoneksi sistem ICH," ujarnya.

Sementara untuk sajian data yang dihasilkan CITRA, pada tahap awal yakni H-1. Ke depan, Nursalam mengaku akan mengembangkan informasi transaksi secara realtime.

Adapun data transaksi yang disajikan adalah 90 hari. "Namun, jika nasabah ingin mengetahui data transaksi di atas 90 hari, akan ada requirement khusus," kata Nursalam.

Dirinya berharap, sistem informasi CITRA dapat menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk meningkatkan transaksi di bursa berjangka derrivatif. "Harapannya tahun 2018 ini transaksi di ICDX bisa naik 30 persen dari 3,5 juta transaksi tahun 2017," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menilai CITRA memberikan kesempatan kepada para nasabah untuk mengecek apakah kontrak yang dipesan sudah ditransaksikan di bursa atau belum.

"Jadi tools ini mencegah transaksi ilegal kontrak di perdagangan berjangka komoditi oleh pialang. Dengan sistem ini para investor dapat tiap hari melakukan transaksi, apakah sudah dilaksanakan atau belum oleh para pialang," kata Bachrul.

Ia menambahkan, CITRA juga meminimalisair dan mencegah terjadinya bucketing, atau satu kejadian dimana amanat nasabah tidak dicatatkan di bursa, atau tidak ditransaksikan di penyelenggara.

Bucketing sendiri masuk dalam pelanggaran serius dalam dunia bursa. CITRA ini dapat mencegah masalah yang ditimbulkan pialang yang tidak terdaftar. "Produk iniĀ  juga mengurangi terjadinya transaksi di luar sistem dan meningkatkan kualitas dan volume," kata dia. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77