Home  /  Berita  /  Hukum

Grebek Ruko, Polres Bengkalis Amankan 23 Perempuan Korban Traficking , 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Grebek Ruko, Polres Bengkalis Amankan 23 Perempuan Korban Traficking , 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Dua tersangka yang diamankan Polres Bengkalis.
Selasa, 30 Januari 2018 18:25 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Polres Bengkalis menggerebek sebuah ruko di Jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 23 orang perempuan yang diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan dalam penggerebekan itu.

Para calon TKI ilegal tersebut berasal dari Lombok, Jakarta dan Jawa Barat. Mereka hanya bisa pasrah saat diamankan petugas. Saat ini mereka ditampung di lantai dua Ruko milik Jaini (44), warga Kelapa Pati Darat RT 003 RW 002, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Jaini, dalam kasus ini Polres Bengkalis juga menahan seorang pelaku lainnya yakni Abdul Gafar (50), warga Jalan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bangkalis, AKBP Abas Basuni SIK, mengatakan bahwa para calon TKI ilegal itu bisa dikategorikan sebagai korban traficking. "Mereka ini transit di Bengkalis menuju negara tujuan (Malaysia)," kata Abas, Selasa (30/1/2018).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah ruko milik seorang IRT bernama Jaini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dilantai dua ruko ditemukan 23 perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Abas.

Kapolres menambahkan, selain Jaini, pihaknya mengamankan Abdul Gaffar yang berperan sebagai pengurus paspor. Sementara Jaini menyiapkan tempat penampung

Koordinasi Pemulangan

Saat ini Polres sedang berkoordinasi dengan Pemkab Bengkalis untuk memulangkan 23 calon TKI ilegal yang diamankan.

''Kita akan konsultasikan dengan pemerintah daerah bagaimana pemulangan mereka ini. Karena kita tidak punya kos untuk mereka, kita kordinasi untuk biaya sosial, makan dan kepulangan," ungkap Abas.

Menurut Kapolres, 23 TKI asal Lombok, Jakarta dan Jawa Barat ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka Jaini (44) dan Abdul Gafar (50) berhasil diamankan polisi.

"Tetap dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berperan menyiapkan paspor dan tempat. Kemudian dipelajari ada indikasinya yang ngirim siapa yang nampung di luar negeri siapa," terang Abas Basuni sembari menegaskan menjerat pelaku dengan undang-undang perdagangan orang.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, menggerebek sebuah ruko di Jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 23 orang perempuan yang diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan dalam penggerebekan itu.

Para calon TKI ilegal tersebut berasal dari Lombok, Jakarta dan Jawa Barat. Mereka hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.

Para korban perdagangan manusia ini termuda usia 17 tahun dan yang tertua usia 46 tahun. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, ada dari Jawa Barat, Jakarta sampai Lombok.

Dua tersangka diringkus Polisi, diantara Gaffar berperan sebagai pengurus paspor dan Jaini menyiapkan tempat penampung di Bengkalis. *** #BENGKALIS

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77