Home  /  Berita  /  GoNews Group

Foto Injak Alquran dan Posting di Medsos, Dua Siswa SMA Terancam 6 Tahun Bui

Foto Injak Alquran dan Posting di Medsos, Dua Siswa SMA Terancam 6 Tahun Bui
Ilustrasi Alquran.
Selasa, 30 Januari 2018 04:49 WIB
BUTON SELATAN - Polres Muna, Buton Selatan, terbilang bergerak cepat menanggapi viralnya seorang pemuda yang melakukan penistaan terhadap kitab suci Alquran di jejaring sosial media Facebook.

Tak butuh waktu lama, institusi yang dipimpin AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga itu berhasil menangkap pelaku yang menginjak kitab suci itu.

Pelaku ciketahui berinisial S alias K, warga Kecamatan Tongkuno. Di sosial media tersebar foto K sedang menginjak Alquran.

Belum lagi pada chatingan messenger diakunnya bersama pria lainnya berinisial  SD, K menebar ujaran kebencian terhadap Allah SWT.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/1), sekira pukul 16.00 Wita. Pelajar salah satu SMA di Muna itu mengambil gambar dengan cara memfoto diri sendiri (selfi) menggunakan HP seluler miliknya dengan posisi membuka kitab Alquran di atas lantai lalu kemudian menginjakan kedua kakinya di atas Alquran tersebut dengan posisi badan jongkok.

Usai selfi, pelaku mengirimkan gambar dan tulisan (pesan singkat) tersebut kepada sepupunya, SD yang tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Tongkuno Selatan melalui pesan pribadi Facebook (messenger).

Sempat terjadi pertengkaran saat keduanya chatingan di messenger yang berkaitan dengan masalah pribadi. Foto tersebut kemudian ditemukan oleh petugas Polsek Tongkuno pada akun Facebook milik Ode Asnur.

Kini Polisi telah mengamankan K dan SD guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan yang didapat dari pelaku K, dirinya melakukan itu dengan tujuan agar mendapat pujian dari Saddam supaya bisa dibilang orang hebat. Karena Saddam telah merebut pacarnya. Di akun Facebooknya, K juga telah meminta maaf atas perbuatanya. Dia mengaku khilaf.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi mengatakan, saat ini Sukarno telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Saddam masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku ditangkap pada 25 Januari," katanya, Senin (29/1/2018).

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu. Pasalnya, dalam UU ITE telah di jelaskan di dalamnya, jika orang yang mentransmisikan atau mendistribusikan, apakah pelaku sendiri yang mendistribusikan atau ada orang lain yang mendistribusikan ke khalayak umum, maka dapat diproses hukum.

"Penyelidikannya dikebut. Kami akan datangkan ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku K dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU no 19 tahun 2016 perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:fajar.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/