Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Halmahera Selatan Diduga Tembak Residivis Tak Sesuai SOP, Ini Penjelasan Isteri Korban

Polisi Halmahera Selatan Diduga Tembak Residivis Tak Sesuai SOP, Ini Penjelasan Isteri Korban
Korban JP usai dilarikan ke Rumah Sakit. (GoNews.co/Irwan).
Senin, 29 Januari 2018 16:34 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA - Penangkapan seorang residivis kasus pencurian yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Jefri Papilaya alias JP (30) oleh tim Buser Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara pada Kamis (25/1/2018) malam masih menuai misteri.

Dimana dalam penangkapan tersebut JP meninggal dunia dengan luka tembak di tubuhnya. Dalam kasus tersebut, diduga penembakan yang menewaskan tersangka pencurian itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Pihak keluarga JP pun tidak puas dan tidak terima atas penembakan tersebut. Mereka juga curiga, JP ditembak mati bukan karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam sesuai dengan keterangan Polisi. Mereka yakin, bahwa JP ditembak karena faktor lain.

Seperti yang diungkapkan isteri almarhum JP, Ufi Towara (18) kepada GoNews.co, Senin (29/1/2018).

Ufi mengaku, pada saat suaminya ditembak dirinya menyaksikannya langsung. Dengan suara terbata-bata, Ufi menceritakan, pada Kamis malam, usai magrib, dirinya dijemput Polisi di rumah orang tuanya di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dan langsung dibawah ke Polres Halsel.

Semapainya di Polres, salah satu anggota polisi (penyidik) menanyakan keberadaan suaminya. "Mereka tanya saya, apa saya masih sayang dan cinta pada suami saya? Saya langsung jawab ya saya masih sayang," ujarnya.

Pasa saat itu kata Ufi, Polisi pun mendesaknya agar menunjukkan keberadaan suaminya. "Kalau anda masih sayang suaminya maka anda harus jujur dimana anda sembunyikan dia? " tuturnya menirukan pertanyaan sang penyidik.

Dan setelah ditanya beberapa kali, dengan rasa takut ia pun mengaku terpaksa memberi tahu keberadaan suaminya. Pada saat itu, Polisi itupun memberikan jaminan tidak akan mengambil tindakan yang mengancam keselamatan almarhum suaminya.

"Penyidik itu ngomong, anda mau anak anda lahir nanti tidak punya ayah. Lebih baik anda jujur saja dimana keberadaan suami anda sekarang," ujar wanita yang sedang hamil empat bulan itu.

Setelah memberi tahu keberadaan suaminya yang saat itu berada di salah satu rumah temannya di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, maka sikitar pukul 21.00 WIT, tiga anggota Polisi langsung membawanya ke rumah tempat suaminya bersembunyi itu.

Kronologis

Berikut ini kronologis penembakan JP menurut penuturan sang isteri.

Setibanya dilokasi, almarhum JP yang saat itu sedang bersama rekannya langsung berusaha melarikan diri dengan melompat keluar pagar samping rumah, karena sadar ada anggota Polisi datang.

Anggota Polisi saat itu langsung menangkap dan menariknya dari arah belakang hingga terjatuh. Saat suaminya terjatuh, ia melihat salah seorang anggota lainnya langsung mengarahkan tembakan tepat di dada suaminya yang saat itu sudah dalam keadaan telentang.

Setelah itu, anggota Polisi itu langsung mengarahkan tembakan ke udara sebanyak dua kali. Melihat kejadian tersebut, dirinya histeris dan berusaha menghampiri suaminya tapi langsung dicegah beberapa anggota Polisi.

Ufi mengaku, saat peristiwa itu, Ia tidak melihat suaminya melakukan perlawan dan membawa barang tajam berupa parang sebagaimana keterangan polisi.

Dan setelah insiden itu, Ufi langsung dibawah ulang ke Polres Halsel. Dia pun tidak lagi melihat suaminya dibawah ke rumah Sakit. Dari kantor Polisi, istri JP bersama kedua orang tuanya yakni Hafifa Sangadji (40) dan Jubaer Towara (41) yang saat itu juga menunggu di kantor Polisi, diberi tahu bahwa mayat suaminya sudah berada di RSUD Labuha.

"Kami diberitahu kalau menantu saya sudah meninggal sekitar pukul 00.00 WIT dini hari. Kami langsung menuju ke rumah sakit dan baru sekitar pukul 01.30 WIT, jenazah itu dibawa kerumah orang tua saya," terang Hafifa, ibunda Ufi.

Sementara itu, menurut keterangan saksi mata yang juga pemilik Rumah tempat TKP penangkapan, Basri A Basra (50), mengaku pada saat kejadian memang mendengar tiga kali tembakan.

Hanya saja saat itu, dirinya berada di dalam rumah sehingga tidak melihat seperti apa kejadian sebenarnya daat Polisi beraksi menangkap pelaku.

Ia juga mengaku, sebelumnya tidak mendengar adanya perlawanan dari tersangka DPO dan anggota polisi yang melakukan penangkapan.

"Saya saat itu tidak melihat dan mendengar ada percekcokan. Saya juga tidak tahu tau apa JP membawa parang atau tidak. Cuma setelah kejadian, ada anggota Polisi yang menunjukan sebilah parang. Saya lihat parang itu sudah tua dan tumpul yang sudah tidak digunakan," terangnya.

Sementara itu, Chalid Ahmad yang mewakili pihak keluarga mengatakan, keterangan polisi dengan fakta lapangan yang diperoleh sangat bertolak belakangan. Karena itu, pihak keluarga akan melaporkan kejadian penembakan JP ini ke Komnas HAM.

Ia melihat, kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur penangkapan tersangka pada kasus pidana.

"Kita akan bawa kasus ini ke Komnas HAM karena kuat dugaan ada pelanggaran HAM berat. Dari keterangan istri korban, sangat jelas korban ditembak tanpa ada perlawanan, dan ini tidak boleh dibiarkan. Kita akan tuntut,"ujarnya.

Menurutnya, apapun perbuatan pelaku, tentu Polisi tidak boleh menembak mati ditempat, apalagi pelaku tidak ada perlawan.

Aksi penembakan itu kata dia, tentu membuat pihak keluarga korban sangat terpukul. Apalagi, istrinya saat ini sedang hamil empat bulan. "Sampai sekarang istri korban masih trauma dan sering jatuh pingsang, dia sangat terpukul karena dia melihat langsung suaminya di tembak mati di tempat," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polres Halsel melalui Kapolres Halsel AKBP Irfan S.P. Marpaung, SIK, menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dimana tersangka yang juga residivis JP berada di rumah salah satu masyarakat di desa kampung Makian. Atas informasi tersebut tim bergerak menuju TKP untuk mengecek kebenaran informasi itu. Kemudian dilakukan pengintaian dan benar adanya tersangka berada di depan rumah, dan sesuai protap SOP anggota memberi peringatan terhadap tersangka.

"Anggota sudah memberi peringatan dengan menyuruh tersangka untuk menyerahkan diri, namun tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut dan sebaliknya tersangka dengan memegang sebilah parang lari menuju anggota kita melayangkan parang secara membabi buta," ujarnya.

Melihat adanya ancaman terhadap aparat penegak hukum, anggota kembali memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun saat itu kata Kapolres, tersangka tetap nekad dan terus melayangkan parang kearah anggota. "Pada saat itulah anggota kita melepaskan tembakan dengan sasaran tangan untuk melumpuhkan, namun mengena pada bagian dada tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," jelas Kapolres.

"Tersangka JP merupakan DPO kami, atas serangkaian kasus pencurian bersama tersangka lainnya yakni UL dan Halis yang sudah kami tangkap dan masih dalam proses. Sejumlah aksi pencurian dilakukannya beberapa bulan yang lalu di tahun 2017 pada beberapa Kantor/Dinas dan Rumah Warga di ibu kota Kabupaten," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/