Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gabung Pertamina, Status PGN Tak Lagi BUMN

Gabung Pertamina, Status PGN Tak Lagi BUMN
Ilustrasi.
Jum'at, 26 Januari 2018 15:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tahap awal pembentukan holding BUMN Migas antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akhirnya disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Seluruh pemegang saham pun menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan.

Meski perubahan anggaran dasar perseroan sudah disetujui, tahapan holding migas masih belum bisa terwujud. Pasalnya, seluruh saham Seri B milik negara di PGN harus dialihkan ke Pertamina sebagai induk holding BUMN Migas.

Oleh karena itu, dibutuhkan perampungan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pengalihan ke Pertamina terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN persero menjadi non persero.

"Tapi berdasarkan PP 72 tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," terangnnya di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/1/2018) kemarin.

Merujuk pasal 2A ayat (7) PP 72/2017, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Meski demikian, dia menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Menurunya, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden. "Oleh karena itu, akta pengalihan saham seri B milik pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," tuturnya.

Dia melanjutkan, perlu dicatat bahwa hasil RUPSLN pada hari ini soal perubahan anggaran dasar berlaku hingga 60 hari mendatang. Artinya, apabila dalam 60 hari RPP Holding tidak rampung maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum.

"Intinya pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan akta pengalihan ditandatangani," ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/