Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berawal dari Razia Kendaraan, Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat Dokumen Palsu

Berawal dari Razia Kendaraan, Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat Dokumen Palsu
Istimewa.
Jum'at, 26 Januari 2018 06:28 WIB
SURABAYA - Satreskrim bekerja sama Satlantas Polres Mojokerto dan Polsek Pacet dengan berhasil membongkar pembuatan dokumen palsu seperti,  Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP).

Tiga orang pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Ketiga pelaku yakni Ahmad Sofi'i (50) warga Desa Centong, Kacamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sebagai pembuat. Pujiono (43) warga Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sebagai perantara dan Kamid (40) warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang sebagai pengguna.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, terbongkar kasus tersebut setelah petugas melakukan razia kendaraan terhadap sopir truk tangki.

"Sopir truk tangki terjaring razia oleh team gabungan Opsnal Timur Res Mojokerto dan Reskrim Pacet mengunakan SIM palsu," ungkapnya, Kamis (25/1/2018).

Setelah mendapat laporan dari anggota, anggota Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil membekuk tiga pelaku yang masing-masing berbeda tugas.

Satu pelaku sebagai pembuat, satu pelaku sebagai perantara dan satu pelaku sebagai pemakai.

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari rumah pelaku Ahmad Sofii (50) warga Desa Centong, Kacamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yakni berupa dokumen yang dipalsu dan alat pembuat dokumen palsu.

Barang yang dipalsukan oleh pelaku berupa, lima buah SIM aspal, enam buah KTP aspal, enam lembar SKCK yang akan dipalsukan dan satu lembar ijazah yang akan dipalsukan. Sedangkan barang bukti alat pembuat surat palsu berupa yang diamankan yakni satu buah CPU merk IBM warna hitam.

Satu monitor merk DELL warna silverzcsatu, buah keyboard merk COMPAQ warna silver, aatu buah mesin scanner merk BROTHER warna hitam, satu printer merk EPSON L 800 warna hitam, satu mesin laminating merk ORIGIN warna putih, satu alat pemotong kertas merk JOYKO warna putih.

Kemudian satu stop kontak warna putih, satu buah flasdisk merk KINGSTON warna biru, satu pak kertas sticker untuk membuat SIM aspal, dua buah lotion AUTAN untuk menghapus huruf SIM A menjadi SIM C, SIM B I / B II UMUM, satu pack plastik laminating dan tisue untuk membersihkan SIM aspal. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/