Home  /  Berita  /  GoNews Group

Golkar Bantah Ada Uang Korupsi Bakamla Danai Munaslub

Golkar Bantah Ada Uang Korupsi Bakamla Danai Munaslub
Istimewa.
Rabu, 24 Januari 2018 19:54 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membantah adanya aliran dana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang digunakan untuk kegiatan partai termasuk Musyawarah Nasional (Munas).

Hal itu disampaikan Ace menanggapi disebutnya nama politisi Golkar Fayakhun Andriadi yang meminta uang sebesar USD 300.000 untuk Munas.

"Saya pastikan ya. Dalam acara atau kegiatan partai, tidak ada sumbangan yang diberikan kepada kegiatan partai atau kontribusi kepada partai yang berasal dari hal yang dilarang oleh ketentuan undang-undang," kata Ace saat dihubungi, Rabu (24/1/2018).

Ia menegaskan Golkar selalu menggunakan dana yang halal dan tidak dilarang undang-undang dalam setiap kegiatannya.

Apalagi, kata Ace, hal itu akan merusak nama baik partai sehingga tak mungkin dilakukan oleh Golkar.

Ia menambahkan sumber dana untuk kegiatan partai biasa diperoleh Golkar dari kas partai dan juga sumbangan dari anggota Fraksi. Tentunya, lanjut Ace, sumbangan dari anggota Fraksi bukan berasal dari korupsi.

"Kami sangat tahu dana apa yang harus dipergunakan untuk kegiatan partai secara keseluruhan," tutur Ace.

"Karena itu saya pastikan tidak ada itu sumber dana keuangan partai untuk kegiatan seperti Munas, dari dana yang berasal dari yang bertentangan dengan undang-undang. Misalnya dari uang suap. Saya pastikan tidak ada," lanjut Ace.

Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp12 miliar dari proyek pengadaan di Badan Keamaman Laut (Bakamla).

Dari jumlah itu, Fayakhun diketahui pernah meminta agar uang sebesar 300.000 dollar Amerika Serikat dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

Uang sebesar itu diminta diberikan secara tunai, guna keperluan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.

Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/