Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Tersangka Pengguna dan Pengedar Shabu di Banuhampu Ini Diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi

Dua Tersangka Pengguna dan Pengedar Shabu di Banuhampu Ini Diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi
Dua tersangka pengguna dan Pengedar Narkoba di Banuhampu, Agam ini kembali diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, Senin 22 Januari 2018.
Senin, 22 Januari 2018 20:04 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan AP (27) seorang pengguna Narkotika jenis Shabu - dan J (54) yang diduga sebagai pengedar. Kedua tersangka diringkus Tim Sat Res Narkoba, Minggu 21 Januari 2018 malam dan Senin 22 Januari 2018 dini hari di dua lokasi berbeda di Banuhampu, Agam.

Terkait hal ini, Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba AKP Efriandi Aziz menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, terhadap adanya aktivitas peredaran Narkoba jenis Shabu - shabu di daerah Jambu Air, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Agam.

Tersangka AP warga nagari Taluak IV Suku, kecamatan Banuhampu, Agam, menjadi tersangka pertama yang diringkus dalam dua penangkapan ini.

“Pada Minggu malam, AP ditangkap Polisi saat kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis Shabu di rumahnya. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti satu paket kecil Narkoba jenis Shabu - shabu sisa pakai, serta alat hisap bong, 2 mancis dan pipet. Tersangka mengaku membeli barang Shabu itu dengan harga Rp150 ribu dari seseorang berinisial J,” terang Efriandi Aziz.

Dari keterangan tersangka AP tersebut menurut Kasat Narkoba, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi kedua sesuai keterangan tersangka pertama. Tim Sat Res Narkoba akhirnya meringkus tersangka kedua J warga Banda Gadang, Jorong Padang Lua, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhumpu, Agam yang diduga sebagai pengedar Shabu- shabu.

“Setelah melakukan pengembangan, Senin dini hari kita ciduk tersangka kedua di lokasi Banda Gadang, Nagari Padang Lua. Saat digeledah, tersangka J tidak dapat mengelak lagi, karena kita temukan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dalam saku celana, beserta uang tunai Rp150 ribu hasil transaksi. Selain itu, kami juga menemukan enam paket sedang dalam kotak kacamata yang disimpan dalam lemari pakain tersangka,” lanjut Efriandi Aziz.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka kami jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, pungkasnya.(**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/