Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gardu Keadilan Sosial Siap Advokasi La Nyalla yang Dianggap Menjadi Korban Politik Transaksional

Gardu Keadilan Sosial Siap Advokasi La Nyalla yang Dianggap Menjadi Korban Politik Transaksional
Istimewa.
Kamis, 18 Januari 2018 21:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Mantan Ketua PSSI yang juga Ketua Kamar Dagang Indonesia, La Nyalla M Mattaliti, gagal menjadi calon gubernur Jatim 2018.

Gagalnya La Nyalla tersebut, diduga karena adanya politik transaksional dalam perolehan rekomendasi sebagai calon gubernur Jawa Timur 2018.

Gagalnya La Nyalla menjadi calon Gubernur Jawa Timur dalam Pilkada Jatim 2018 ini dipicu dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.

Bahkan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) melalui surar resmi dari La Nyalla, ada temuan pejabat partai Gerindra meminta uang Rp170 miliar kepada bendahara La Nyalla.

Dengan adanya dugaan bahwa La Nyalla menjadi korban poltitik transaksional tersebut, maka Gardu Keadilan Sosial, siap memberikan bantuan dan dukungannya.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Kamis  (18/1/18) siang.

Dalam keterangannya, Rohmad Amrulloh, selaku Direktur Gardu Keadilan Sosial mengungkapkan, berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2018 ini, pihaknya akan memberikan bantuan advokasi.

Hal ini kata dia, demi menjamin perlindungan terhadap hak -hak konstitusional politik warga negara dan juga untuk menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan sosial.

"Gardu Keadilan Sosial siap dan bersedia menerima pengaduan pelanggaran tindak melawan hukum dalam penyelenggaraa pilkada serentak 2018 khususnya di Jawa Timur," paparnya.

Rohmad Amrullah yang sering disapa Amrul itu juga menjelaskan, sebagai upaya percepatan pencapaian tujuan negara sebagaimana dalam konstitusi, maka Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2018, harus diselenggarakan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh pihak yang terlibat dan berkaitan dengan Pilkada, yakni Peserta Pilkada, Pemilih, maupun penyelenggara Pilkada beserta seluruh perangkatnya, demi hukum harus tunduk dan patuh pada Undang-undang, sehingga tindakan selain dan selebihnya, adalah tindakan melawan hukum yang patut ditegakkan sanksi terhadap si pelakunya, tanpa perkecualian," bebernya.

Lanjut dia, seluruh pihak dalam Pilkada harus dipandang sama kedudukannya didepan hukum. "Dengan asas non diskriminasi tersebut, masing-masing pihak bebas bertindak sesuai dengan hak politik dan hak hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," tandasnya.

Amrul kemudian menjelaskan, bahwa demi penegakan hukum dan pewujudan keadilan sosial, Gardu Keadilan sosial siap dan bersedia untuk menerima pengaduan berupa pelanggaran-pelanggaran atau tindakan melawan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tidak terbatas pada upaya seseorang atau partai politik yang mengahalangi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan perintah untuk menyerahkan uang.

"Jangan dibatasi atau melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 1 tahun 2015 dan peraturan perundang -undangan lain yang mengatur tentang pemilihan," ujarnya.

Pengaduan yang diterima oleh Gardu Keadailan Sosial, menurut Amrul, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 1 tahun 2015, yakni dengan menyampaikannya kepada pihak-pihak sebagaimana ditetapkan dalam UU Pemilihan. Terkecuali tindakan-tindakan yang merupakan murni tindak pidana atau murni tindakan perdata yang tidak diatur secara khusus pada UU tersebut.

"Selanjutnya, kami Gardu Keadilan Sosial akan mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah, baik pada tahapan pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, hingga pada penetapan Kepala Daerah, dengan cara melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang berkeyakinan hak politik dan hak hukumnya hilang dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/