Narkoba Seberat 10,2 Gram Siap Edar Diamankan Polres Agam
Pelaku yang ditangkap HF (31) tahun warga Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukitinggi. Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi mengatakan penangkapan pelaku ini sekaligus menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Matur.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Fanta. Dari informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan pengintaian.
"Setelah dilakukan pengintaian di tempat kejadian perkara, ternyata benar ada tranksaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka," tegas Antonius Dachi kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Jajaran Polres Agam menciduk tersangka ketika sedang mengendarai sepeda motor. Penangkapan pelaku berlangsung di jalan raya Fanta-Bukittinggi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dari pengakuan pelaku, profesi sebagai bandar narkoba di Matur baru dijalani selama tiga bulan.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 yunto 112 ayat 2 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
Polres Agam akan mengembangkan kasus ini sekaligus melacak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Selama 2017, Polres Agam mampu mengungkap 28 kasus narkoba.(***)
Editor | : | Agib Noerman |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, Agam |