Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saat Dijemput Polisi Masih Hidup, Eh... Pulangnya Ridho Malah Jadi Jenazah, Kok Bisa?

Saat Dijemput Polisi Masih Hidup, Eh... Pulangnya Ridho Malah Jadi Jenazah, Kok Bisa?
Ilustrasi.
Selasa, 16 Januari 2018 01:45 WIB
MEDAN - Diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 6 miliar, Chairul Ridho, 27, dipolisikan pihak Bank BRI Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Oktober 2017. Pada Jumat (12/1) lalu, karyawan outsourcing itu diringkus aparat kepolisian.

Saat diciduk kondisinya masih sehat dan bugar. Namun Minggu (14/1), Chairul Ridho sudah dipulangkan ke rumah keluarganya.

Hanya saja dia pulang dalam kondisi sudah menjadi jenazah. Bahkan di tubuhnya terdapat luka lebam.

Atas kasus ini, jenazah pria yang diketahui biasa disapa Ridho itu langsung diotopsi RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Seorang terduga pelaku yang terlibat menggelapkan uang Rp 6 miliar milik Bank BRI Putri Hijau pada Oktober 2017, tewas dengan luka lebam di tubuhnya usai diamankan polisi pada Jumat (12/1).

Kemarin (14/1) pagi, jenazah Chairul Ridho pun dilakukan visum di Jalan ruang jenazah RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Dikutip dari Sumut Pos, tewasnya warga Jalan Sunggal, Gang Kenangan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu membuat keluarganya geram dan memprotes pihak kepolisian yang dianggap main hakim sendiri dan melanggar aturan hukum.

Jumadin, kakak Rhido mengungkapkan, pihaknya meminta kejelasan dan keadilan terkait tewasnya sang adik yang merupakan karyawan PT Beringin Gigantara, rekanan BRI.

"Banyak luka lebam di tubuhnya. Di dada sebelah kiri ada bolongan seperti luka tembak. Seluruh bagian dadanya memar," ungkap Jumadin sambil terisak-isak saat ditemui di depan Kamar Jenazah RS Bhayangkara Medan.

Jumadin dan keluarga tidak percaya atas tudingan polisi yang menyatakan adiknya terlibat pencurian uang Rp 6 miliar bersama dua pelaku lainnya yang masih buron.

Menurut informasi yang diterima Sumut Pos, Rhido sempat mengajukan cuti ke kantor tempatnya bekerja beberapa hari sebelum kejadian kaburnya dua karyawan Tambahan Kas Kantor (TKK) yang melarikan uang senilai Rp 6 miliar.

Ridho mengajukan cuti sejak tanggal 13–16 Oktober 2017 dengan alasan hendak ke Pekanbaru untuk menghadiri pesta pernikahan temannya.

"Yang membuat heran keluarga, Ridho yang merupakan karyawan PT Beringin Gigantara (vendor outsourcing Bank BUMN) tugasnya hanya mengambil uang dari SPBU dan sekolah yang menjadi nasabah BRI," sambung Jumadin.

Dia meyakini adiknya tidak mungkin ikut dalam jaringan orang yang mencuri duit BRI sebanyak Rp 6 miliar tersebut. "Lagian dia cuma tugas mengutip uang ke SPBU dan sekolah yang menjadi nasabah Bank BRI, jadi aneh kalau disangkutpautkan," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ada dua orang karyawan Kantro Tambahan Kas Kantor (TKK) Bank BRI Putri Hijau dinyatakan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak sejak Oktober lalu. Mereka diduga membawa kabur uang perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp 6 miliar.

Kasus itu bermula dari 13 Oktober 2017 lalu. Ketika itu pelaku berinisial BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.

Saat itu, kedua orang pelaku mengambil uang sebesar Rp 63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Namun, sebelum uang kas Rp 63 miliar diserahkan ke tiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 6 miliar. Pelaku berdalih, Kacab Putri Hijau butuh uang senilai Rp 6 miliar.

Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp 6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.

Namun, hal itu tidak diamini AMO Kacab Putri Hijau. Dia menyebutkan tidak ada pengambilan uang senilai Rp 6 miliar. Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/207210/2017/SPKT/ Restabes Medan, 13 Oktober 2017. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:sumutpos
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/