Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI: Badan Pangan Nasional (BPN) Solusi Carut Marut Penanganan Pangan Ditanah Air

DPD RI: Badan Pangan Nasional (BPN) Solusi Carut Marut Penanganan Pangan Ditanah Air
Ilustrasi.
Minggu, 14 Januari 2018 15:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana impor beras 500.000 Ton yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini menimbulkan banyak pertanyaan dan persepsi.

Hal ini juga ditanggapi sentor asal DKI Dailami Firdaur. "Saya ingin menanyakan arti kata "husus", karena dalam pernyataan pemerintah akan mengimpor beras khusus sebanyak 500.000 ton dari Thailand dan Vietnam," ujar Dailami kepada GoNews.co, Minggu (14/1/2017) melalui siaran persnya.

Lanjut dia, walaupun menurut Mendag, beras khusus ini adalah beras yang tidak diproduksi di Indonesia, namun dirinya menanyakan, urgensinya apa sehingga pemerintah harus melakukan impor menjelang musim panen.

"Saya merasa ada yang janggal dengan kata khusus disini dan merupakan jenis beras yang tidak diproduksi oleh petani tanah air. Jelas masyarakat seperti didorong untuk membiasakan dengan produk dari vietnam dan thailand," ujarnya.

Kebijakan ini kata dia, jelas tidak memihak kepada masyarakat. Masyarakat membutuhkan kestabilan harga, petani menginginkan Kesejahteraannya meningkat. Dengan impor beras ini jelas memperlihatkan seluruh program pemerintah yang dicanangkan dan statement pemerintah melalui kementerian terkait bahwasannya tidak akan lagi impor ditahun 2018 dan stock beras sangat cukup, hanyalah isapan jempol.

"Saya tidak setuju dengan kebijakan ini dan harus ditinjau kembali, bila masalah pangan selalu dengan solusi impor, maka jelas masalah klasik akan ditangani dengan klasik, tidak ada terobosan atau hanya mengambil mudahnya saja dan pasti masyarakat hanya menjadi obyek kembali," paparnya.

Ia juga mengaku, dalam setiap kesempatan selalu mendengar para pakar dan ahli pertanian sering memberikan pemikiran-pemikiran yang sangat positif dan konstruktif, bahkan tak sedikit yang sudah menerapkannya.

Namun kata dia, semua hasil diskusi seperti hanya dimasukan kedalam dus dan ditutup rapat rapat tanpa dilakukan kajian kembali untuk me dapatkan solusi masalah klasik ini yaitu menstabilkan harga dan meningkatkan produksi serta memberikan kesejahteraan bagi petani.

"Sesuai amanah UU Pangan No 8 Tahun 2012, disyaratkan bahwa dalam waktu 3 tahun setalah UU Pangan ini, maka harus dibentuk Badan Pangan Nasional. Bila melihat kebelakang jelas hadirnya UU Pangan No.8 Tahun 2012 karena carut marutnya penanganan pangan didalam negeri," tukasnya.

"Dan sekarang kita melihat langsung, setelah menyatakan aman dan tidak lagi import beras, nyatanya dengan penuh kepercayaan diri, pemerintah menyatakan harus import. Menurut saya solusinya segera dibentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanah UU Pangan dan didalamnya harus diisi para profesional dan ahli dalam bidang pangan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/