Home  /  Berita  /  GoNews Group

Walikota Mahyeldi Kena Batunya, Digugat Karena Terbitkan Izin Pembangunan Transmart

Walikota Mahyeldi Kena Batunya, Digugat Karena Terbitkan Izin Pembangunan Transmart
Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni (tengah) bersama dua rekannya usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Padang, Selasa (2/1/2018)
Rabu, 03 Januari 2018 01:17 WIB
PADANG - Akhirnya Walikota Padang Mahyeldi kena batunya. Kebijakannya menerbitkan izin lingkungan pembangunan pusat perbelanjaan Transmart digugat LBH Sumbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. LBH Sumbar sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor registrasi 1/G/2018/PTUN.PDG tertanggal 2 Januari 2018.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni pihaknya sudah mendaftarkan gugatan terhadap Walikota Padang ke PTUN dan Panitera Eniwar, SH. Adapun gugatan terkait Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti.  

"Penerbitan SK Walikota Padang tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Walikota Padang diduga melanggar aturan yang berlaku, masyarakat harus tau," jelas Zentoni dalam siaran pers yang dikirim ke GoSumbar.

Lebih lanjut Zentoni menguraikan, aturan yang dilanggar Walikota Padang antara lain Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030 khususnya Pasal 70 ayat 3 yakni: Perkantoran Pemerintah Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu koridor Jalan Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman.

Walikota Padang, sebut Zentoni juga diduga melanggar Peraruran Pemerintah Nomor 21 tahun 2006 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf e yakni persyaratan analisis risiko bencana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana khususnya Pasal 40 ayat 3 yakni setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.

"UU ini juga dilanggar walikota. Saya heran ada kepentingan apa dibalik perizinan Transmart ini sehingga banyak aturan yang dilanggar walikota," ungkap Zentoni heran.

LBH Sumbar juga menilai, selain diduga melanggar Peraturan Perundang-undangn yang berlaku Walikota Padang juga diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan pemerintah memberikan kepastian hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan dan beberapa hal lainnya terkait asas-asas umum pemerintahan," ungkap Zentoni.(***)

Editor:Agib Noerman
Kategori:Padang, GoNews Group, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77