Home  /  Berita  /  Umum

Lukman Edy Laporkan Dalang Penolakan Ustad Abdul Somad di Bali

Lukman Edy Laporkan Dalang Penolakan Ustad Abdul Somad di Bali
Istimewa.
Senin, 11 Desember 2017 12:54 WIB
JAKARTA - Penolakan serta aksi demo terhadap Ustad Abdul Somad di Bali yang dilakukan oleh Ormas yang menamakan dirinya Komponen Rakyat Bali (KRB) 8 Desember 2017 lalu, dikecam keras oleh Anggota DPR RI asal Provinsi Riau, HM Lukman Edy (LE). LE menilai aksi tersebut merupakan tindakan persekusi nyata terhadap Ustad kebanggaan Bumi Melayu Riau itu.

Tak hanya mengecam, LE juga akan melaporkan sosok yang diduga sebagai dalang dari aksi penolakan dan demo terhadap ustad Abdul Somad, yakni Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Bali masa bhakti 2014-2019, Dr Arya Wedakarna, kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Arya dilaporkan LE karena dinilai berperan besar dalam aksi penolakan pada Ustad Abdul Somad.

Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna tersebut tertuang dalam surat dari LE dan Kuasa Hukumnya, Judika Gultom SH MH, tertanggal 11 Desember 2017 yang ditujukan kepada Ketua BK DPD RI, perihal: Laporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPD RI oleh Dr Arya Wedakarna.

Dalam surat tersebut LE meminta Ketua BK DPD RI untuk memanggil pria bernama lengkap Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Terlapor) itu dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI yang mewakili Provinsi Bali, untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya melakukan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan penghinaan terhadap Islam.

Bahkan, LE juga meminta BK DPD RI untuk memeriksa Terlapor dan memberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota DPD RI.

Lalu Terlapor juga diminta dihukum untuk meminta maaf secara terbuka terhadap umat Islam di Indonesia pada umumnya, dan rakyat Riau pada khususnya. Serta BK DPD RI diminta menyampaikan hasil putusannya pada sebuah Rapat Paripurna.

Ada beberapa poin dasar laporan LE tersebut, diantaranya bahwa Ustad Abdul Somad melakukan Safari Dakwah di Provinsi Bali pada tanggal 8 Desember 2017, mengalami penolakan dan demo oleh Ormas yang menamakan dirinya KRB. KRB menetapkan syarat bahwa Ustad Abdul Somad dapat diterima di Bali setelah berikrar di Rumah Kebangsaan.

Hal ini, lanjut LE, jelas ditolak oleh Ustad Abdul Somad karena merasa dirinya bukan seorang pemberontak, tidak terdaftar sebagai anggota ormas terlarang dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terlapor sendiri menuduh Ustad Abdul Somad memiliki agenda terselubung dalam Safari Dakwahnya di Bali. Hal ini terungkap melalui fanpage Facebook @dr.aryawedakarna tertanggal 1 Desember 2017 yang menggiring opini bahwa Ustad Abdul Somad memiliki agenda terselubung untuk menegakkan Khilafah di Bali.

Dalam fanpage-nya, Terlapor menyatakan bahwa siapapun boleh datang ke Bali asal tetap komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika, mengawal NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Dalam fanpage tersebut, Terlapor berkilah melakukan penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya. Ia menyertakan screenshoot postingan Instagram @creme_de_violette dengan caption “jangan biarkan mereka meracuni Bali, waspadalah wahai saudara2ku di Bali, jangan sampai Bali menjadi Majapahit kedua.”

Postingan pada fanpage Facebook terlapor ini menjadi viral yang hingga tanggal 10 Desember 2017, pukul 20.40 WIB, dengan menghasilkan 2,1K (2.100) Comments dan 932 Shares.

Atas postingan tersebut, terlapor telah melakukan provokasi sehingga Ustad Abdul Somad tidak diterima dan diusir oleh Ormas KRB secara tidak hormat, merangsek masuk ke dalam hotel Aston Bali, tempat Ustad Abdul Somad menginap, dimana ada anggota Ormas yang terlihat membawa senjata tajam.

Berdasarkan pernyataan melalui fanpage Facebook miliknya tersebut, terlapor disebut LE telah melakukan kejahatan kemanusiaan berupa persekusi terhadap Ustad Abdul Somad karena perbedaan pandangan agama. Persekusi yang ditimbulkan yang bersangkutan telah melecehkan dan menyakitkan umat Islam pada umumnya, dan masyarakat Riau pada khususnya.

Dalam surat tersebut LE juga melaporkan bahwa terlapor juga telah berulang kali melecehkan agama Islam, salah satunya melalui tulisannya “HIV/AIDS, Jihad Model Baru di Bali?”, yang dimuat tabloid TOKOH edisi edisi 9-15 Januari 2012, yang secara terang-terangan menuduh orang-orang Islam sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, dan melalui merekalah virus HIV/AIDS disebarkan untuk menghancurkan generasi muda Hindu Bali.

Dengan demikian, terlapor secara tegas memfitnah Islam bahwa gerakan penyebaran HIV/AIDS adalah jihad tersembunyi yang dilakukan kelompok kecil fundamentalis Islam.

Tindakan yang dilakukan oleh terlapor, menurut LE sebagai Pelapor, telah mencoreng wibawa DPD RI sebagai Lembaga Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran oleh seorang Anggota DPD dan harus segera diperiksa oleh Badan Kehormatan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014.

Terlapor telah melanggar sumpah/janjinya sebagai Anggota DPD RI yang menyatakan bahwa bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Dituliskan LE juga, terlapor sendiri sudah pernah mendapatkan SP-1 melalui BK DPD atas pelanggaran yang sama, penghinaan terhadap Islam dan Alquran, namun peringatan tersebut tidak membuat efek jera terhadap terlapor.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/