Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Mengganggu Citra DPR, PAN Desak Golkar Ganti Setnov

Dianggap Mengganggu Citra DPR, PAN Desak Golkar Ganti Setnov
Sekretaris Farksi PAN DPR, Yandri Susanto. (Istimewa).
Rabu, 22 November 2017 12:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Partai Golkar diminta mengkaji ulang keputusan yang mempertahankan Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini diungkapkan Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Karena menurut pendapatnya, Setnov saat ini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu kata dia,Setnov seharusnya diberhentikan, karena berpotensi mengganggu kinerja nya sebagai Ketua DPR.

"Alangkah baiknya kalau Golkar segera memproses pergantian Novanto dan kami minta Novanto berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya," kata Yandri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Masih kata Yandri, status Setnov jelas-jelas mengganggu citra DPR secara kelembagaan. Karena itu, langkah mengganti Setnov bisa menjadi upaya menyelamatkan citra DPR.

"Citra DPR bisa menjadi lebih baik kalau dia mundur karena tidak tersandera dengan kasus Novanto," ungkapnya.

Dia mengakui, saat ini Golkar merupakan partai yang berhak menempati Ketua DPR. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU MD3. Namun, hal itu tidak lantas membuat Golkar bertindak semaunya menentukan Setnov sebagai Ketua DPR.

"Sekali lagi bukan berarti DPR milik satu partai, bukan maunya satu partai. Lihat juga kebersamaan yang dibangun di DPR," ucapnya.

Yandri percaya, anggota dewan tidak mau melihat kondisi DPR yang tersandera oleh kasus Setnov. Terlebih dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, merupakan persoalan pribadi yang tidak bijak diseret pada kelembagaan DPR.

"Ini kan persoalan pribadi Novanto, bukan kelembagaan. Tidak adil rasanya masalah pribadi itu menyeret-nyeret lembaga terhormat ini. Itu yang harus disadari oleh Golkar. Pergantian itu perlu dilakukan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/