Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Telisik Dugaan Korupsi Reklamasi, Kemungkinan Polisi Bakal Panggil Ahok-Djarot

Telisik Dugaan Korupsi Reklamasi, Kemungkinan Polisi Bakal Panggil Ahok-Djarot
Istimewa.
Selasa, 21 November 2017 17:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi pantai Jakarta Utara.

AKBP Sutarmo juga mengakui tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan juga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Waduh itu masih jauh lah. Ya kalau ada kaitannya itu ya hasil penyeledikan secara dokumen ada ya tidak tertutup kemungkinan kan gitu (panggil)," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Meski demikian ia mengaku hingga saat ini, penyidik belum berencana memanggil saksi.

"Hari ini nggak ada (pemeriksaan), schedule nya belum di ACC pak direktur (Kombes Adi Deriyan)" bebernya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Pak Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Pak Yuandi, dan staf BPRD Penjaringan Pak Andri. 

Penyelidik juga menemukan adanya dugaan korupsi di dalam proyek reklamasi pantai Jakarta. Hal ini didapatkan berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan telah melalui gelar perkara.

"Kemarin setelah gelar perkara Dirkrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan, setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan ya. Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/