Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setnov Tempati Rutan Baru KPK, Andi Narogong Dipindahkan ke Gedung Lama

Setnov Tempati Rutan Baru KPK, Andi Narogong Dipindahkan ke Gedung Lama
Istimewa.
Minggu, 19 November 2017 23:35 WIB
JAKARTA - Sebanyak 7 mobil keluar dari Gedung KPK Jakarta Minggu (22/11) sekitar pukul 22.04 WIB. Tujuh mobil terdiri dari enam mobil kijang Innova ditumpangi oleh penyidik KPK, sedangkan satu mobil lainnya yakni mobil tahanan yang biasa digunakan untuk membawa tahanan.

Berdasarkan informasi, rencananya mobil tahanan itu akan menjemput Setya Novanto yang kini tengah dirawat di RSCM akibat kecelakaan yang dialaminya Kamis (16/11).

Setya Novanto rencanananya malam ini akan ditempatkan di Rutan KPK. Sementara terdakwa perkara kasus e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, dipindah ke Rutan KPK di Gedung KPK lama.

"Ya ditahan dibelakang nanti. AA di C1 (Gedung KPK) lama," tutur salah satu sumber seperti dikutip GoNews.co dari Jawapos.com.

Sementara itu, dari konfrensi pers KPK di RSCM yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi naional, Pimpinan KPK menyatakan, pihaknya akan segera membawa tersangka korupsi proyek e-KTP ini ke Ruang Tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setya Novanto pun malam ini akan dipindahkan ke tahanan. Dan menurut dokter RSCM, sejak jumat setelah resmi dipindahkan ke RSCM, Setya Novanto sudah menjalani perawatan dan pemeriksaan.

"Kami tim dokter RSCM, menyimpulkan, bahwa SN sejak hari ini Minggu, (19/11/2017) tidak perlu lagi menjalani perawatan," ungkapnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mengikuti rekomendasi dokter dan mempercayai dokter RSCM profesional.

"Jadi hasilnya sudah dijelaskan oleh tim dokter, maka dapat kita simpulkan, SN sudah dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak perlu perawatan inap. Maka akan kita pindahkan," ujarnya.

Menurutnya, tim dokter sudah memberikan lampu hijau, penyidik akan segera melakukan pemindahan. "Akan segera kita pindahkan," tandasnya.

Novanto merupakan tahanan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Dia dibantarkan ke RSCM Kencana lantaran mengalami kecelakaan pada Kamis kemarin. 

Kecelakaan yang menimpa Novanto itu terjadi setelah Ketum Golkar itu menghilang 20 jam pasca hendak ditangkap penyidik KPK.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setnov selama 20 hari ke depan mulai 17 November hingga 6 Desember 2017 di Rutan negara klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Namun karena Setnov masih menjalani perawatan di RSCM, KPK pun membantarkan penahanan Ketua Umum Partai Golkar itu. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:jawapos.com dan GoNews.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/