Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersandung Kasus di Bareskrim, Ketua KPK Yakin Polri Profesional

Tersandung Kasus di Bareskrim, Ketua KPK Yakin Polri Profesional
Istimewa.
Kamis, 09 November 2017 12:45 WIB
JAKARTA - Kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang telah naik ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keduanya disidik atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini bermula dari laporan Sandy Kurniawan yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto.

Dikonfirmasi, Agus mengakui pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Rabu (8/11/2017). Namun, kata Agus, dalam surat tersebut tak dicantumkan secara rinci kasus yang disangkakan kepada dua pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Apa materi laporannya, kami belum tahu. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1?/2017).

Agus mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus ini. Dia meyakini Polri akan profesional menangani kasus ini.

Pasalnya, jika yang dilaporkan berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi, ia mengklaim melakukan hal tersebut sesuai Undang-Undang.

?"Sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini," paparnya.

Selain itu, Agus juga meyakini komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk mendukung KPK yang saat ini sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, seperti kasus e-KTP.

"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus meyakini kepolisian dan kejaksaan tentu akan memperhatikan dan memahami aturan dalam Pasal 25 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

?Meski sedang terjerat kasus di kepolisian, Agus memastikan pihaknya tak akan berhenti mengungkap kasus e-KTP yang saat ini terus diusut lembaga antirasuah. Ia memastikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu akan terus diproses.

Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu berjanji akan segera menyampaikan perkembangan penyidikan dan tersangka baru kasus e-KTP.

"Untuk kasus e-KTP sendiri, KPK pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang dilakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," tandasnya.

Diketahui, SPDP yang diterbitkan pada Selasa (7/11/2017) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, tertulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Dalam SPDP itu, Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat pencegahan Setnov ke luar negeri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/