Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Benarkan Adanya Laporan Ulama Pamekasa Terkait Pidato Megawati Soekarno Putri

Polisi Benarkan Adanya Laporan Ulama Pamekasa Terkait Pidato Megawati Soekarno Putri
Istimewa.
Rabu, 08 November 2017 23:18 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Mohamad Ali Salim, salah satu ulama di pesantren Pamekasan, Jawa Timur atas dugaan mencemarkan nama baik Islam dan para ulama dari Pulau Madura.

Adanya laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera. Saat dihubungi Tirto, Rabu (8/11), Frans mengatakan bahwa Megawati diadukan terkait isi pidatonya saat hari ulang tahun PDIP ke-44, Januari 2017 lalu.

Dalam pidato tersebut, Ali menyampaikan ada kalimat yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam. Dalam pidatonya, Megawati mengatakan: "Para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya."

Frans menerangkan bahwa Ali menganggap akan ada kehidupan setelah kematian serta adanya surga dan neraka. Sepengetahuan Ali, hal itu sudah dijelaskan dalam Alquran. Meski mengaku tidak mendengarkan pidato secara langsung, tetapi Ali mengaku melihat pidato itu melalui video YouTube.

"Lucu itu. Benar memang ada,” ujar Frans.

Untuk diketahui, Megawati juga pernah dilaporkan atas dugaan yang sama pada Januari 2017 lalu. Hingga sekarang, Megawati masih tidak terbukti bersalah. Frans mengatakan bahwa unsur pidana terhadap laporan Ali masih harus dibuktikan.

"Ya pelaporan itu kan belum tentu pidana. Pelaporan nantinya akan diselidiki," tandasnya.

"Kan pasti kami tindaklanjuti apakah itu masuk unsur pidana nanti akan diselidiki oleh penyidik," paparnya.

Megawati dilaporkan dengan tanda bukti laporan polisi nomor : LP/1447/XI/2017/UM/JATIM pada pukul 14.00 WIB. Megawati diadukan dengan dugaan pelanggaran tentang barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tirto.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77