Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkesan Amburadul, Pengerjaan Penggalian Pipa PDAM dan Pelebaran Trotoar di Bukittinggi Ini Usik Kenyamanan Pengguna Jalan Raya

Terkesan Amburadul, Pengerjaan Penggalian Pipa PDAM dan Pelebaran Trotoar di Bukittinggi Ini Usik Kenyamanan Pengguna Jalan Raya
Pengerjaan proyek pelebaran Trotoar jalan Sudirman dan Penggalian Pipa PDAM usik kenyaman warga pengguna jalan raya yang memasuki jalan utama dalam Kota Bukittinggi.
Jum'at, 03 November 2017 21:32 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Pengerjaan pengalian pipa PDAM dan pelebaran Trotoar di Kota Bukittinggi sudah mulai mengganggu kenyamanan para pengguna jalan raya. Pasalnya material galian terlihat sudah memakan badan jalan sepanjang satu meter di dua sisi jalan hingga menimbulkan kemecetan panjang di jalan utama.

Dengan kondisi jalan yang dipenuhi oleh material di kedua bagian jalan sangat disayangkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Yulfitni Yasiran, Jumat 3 November 2017 di Bukittinggi.

Menurut Yulfitni Yasiran, DPRD Provinsi Sumbar akan segera memanggil pihak kontraktor terkait dengan proyek pengalian pipa PDAM yang terkesan amburadul. Tentu saja hal itu akan berdampak fatal bagi penguna jalan, karena sering menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas dan kemacetan panjang.

"Sudah hampir dua bulan lebih pengalian pipa saluran air yang dikerjakan dalam proyek perbaikan oleh PDAM Kota Bukittinggi, namun pengerjaannya belum kunjung tuntas. Malahan membuat keadaan jalan semakin parah dan membahayakan untuk penguna jalan, hal itu terbukti dengan banyaknya mobil yang sudah terperosok ke dalam galian tersebut sejak proyek tersebut dilaksanakan," ungkapnya.

Dikatakan juga oleh Yulfitni Yasiran, genangan air hujan juga menutupi lubang galian membuat banyak mobil yang terperosok masuk dalam lubang galian PDAM. Hal itu disinyalir karena minimnya plang peringatan, bahwa saat ini tengah berlangsung pengerjaan galian di jalan raya, ujarnya.

"Sementara itu, warga Bukittinggi sudah banyak yang komplain dengan pengalian jalan tersebut. Karena, tumpukan material tanah membuat debu beterbangan saat tengah dilewati oleh kendaraan. Keadaan itu diperparah dengan kondisi jalan yang menyempit karena tumpukan tanah galian pipa dan pengerjaan trotoar, saya lihat keluhan warga pengguna jalan raya tersebut di media sosial banyak sekali," jelasnya.

Pihak kepolisian juga sudah berulang kali memberikan teguran kepada kontraktor supaya menimbun galian pipa. karena jalan yang tidak biasanya macet, saat ini sudah menjadi macet karena material galian yang menumpuk hingga ke tengah jalan.

Namun agaknya teguran tersebut tidak dihiraukan oleh pihak kontraktor. Padahal material galian yang dibuat oleh pekerja proyek untuk mengali pipa PDAM memenuhi bagian jalan bahkan sampai ke tengah jalan.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Syukur Hendri Saputra mengakui, bahwa selama pengerjaan pengalian pipa tersebut berlangsung, memang menjadi salah satu indikasi penyebab kemacetan panjang. Tempat yang tidak biasanya terkena macet, malahan saat ini menjadi salah satu titik kemacetan, bahkan sudah banyak kendaraan beroda dua dan empat yang terperosok ke dalam lubang, terutama saat hujan deras yang membuat air tergenang memenuhi lubang galian, terangnya.

"Kami sudah sering mengingatkan pihak kontraktor supaya proyek tersebut cepat diselesaikan. Karena jika masih diulur, akan berdampak buruk kepada penguna jalan. Tentu saja hal itu selain menimbulkan kemacetan, juga rawan akan tindakan kriminal, selain itu pengandara menerobos jalan, karena sudah tidak sabar menunggu antrean saat jalan tersebut macet, " ujarnya.

Terpisah, seorang penguna jalan bernama Yursil mengatakan seharusnya kontraktor memasang banyak pengumuman bahwa tengah ada pengerjaan pengalian pipa dan pelebaran trotoar di setiap persimpangan jalan.

Karena, jika ada korban, baik itu kondisi luka - luka atau meninggal, maka pihak kontraktor harus bertangung jawab karena kelalaian nya dalam pengerjaan proyek.

"Beruntung saat ini belum ada korban yang melaporkan ke pihak berwajib. Namun akibat dari pengerjaan galian tersebut sudah banyak mengakibatkan jatuh korban, mulai dari ban mobil terpelosok ke dalam lubang dan pengendara motor masuk dalam galian tersebut. Setiap pengerjaan proyek pembangunan pasti ada aturan perundang - undangan nya, yang jika tidak dipenuhi, akan menjerat kontraktor pelaksana pekerjaan ke ranah hukum," bebernya.

Yursil juga menyebutkan, jika merunut pada aturan perundang- undangan, kalau ada korban dalam kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut kontraktor bisa dijerat dengan UU 22 Tahun 2009, Pasal 273 yang berbunyi,:

(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), pungkasnya. (**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77