Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dor... Melawan saat Dibekuk Petugas, Maling yang Akan Jual Hasil Curiannya, Dihadiahi Timah Panas

Dor... Melawan saat Dibekuk Petugas, Maling yang Akan Jual Hasil Curiannya, Dihadiahi Timah Panas
Istimewa.
Minggu, 29 Oktober 2017 05:35 WIB
PONOROGO - Timah panas kembali harus dilepaskan oleh tim buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo. Pasalnya, saat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut melawan petugas.

Adalah Suyono (53) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo terlihat berjalan pincang, karena kaki sebelah kananya tembus oleh timah panas.

Pelaku diringkus saat menjual handphone curian di konter Jalan Basuki Rahmat.

Tepatnya di depan Kantor Terpadu Ponorogo. "Tersangka kami tangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya,’’ kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan, Sabtu (28/10/2017).

Rudi mengungkapkan tersangka memang sudah menjadi buron polisi sejak lama. Dia diduga terlibat dalam kasus curat di beberapa lokasi di Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di salah satu gudang di daerah Keniten, Ponorogo.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri di sekitaran Jarakan, Banyudono, Ponorogo.

"Modus operandinya yakni dengan merusak pintu atau jendela untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada," terangnya.

Jadi, lanjut dia, pelaku setiap melakukan aksinya sendiri. Namun memilih waktu malam hari saat korbannya terlelap tidur.Pun yang menjadi target juga toko atau rumah yang sepi penjagaan. Karena itu, tersangka juga dikenal sebagai pencuri spesialis malam hari.

Rudi mengatakan, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Yakni ada dua buah tab merek Samsung, sebuah hanphone Samsung dan juga uang tunai sekitar Rp 350 ribu.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka juga sudah ditahan di Mapolres Ponorogo. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/