Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemenaker Turun Tangan, Guna Mengusut Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Kembang Api

Kemenaker Turun Tangan, Guna Mengusut Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Kembang Api
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri. (Dok. Sekretariat Kabinet).
Jum'at, 27 Oktober 2017 17:51 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri akan mendalami dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pemilik pabrik kembang api yang meledak di Tangerang, pada Kamis (26/10/2017).

Tim dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker diterjunkan untuk meninjau lokasi insiden ledakan yang menewaskan setidaknya 47 orang itu.

"Laporan detail belum ada, tapi saya sudah kirim langsung Dirjen Pengawasan untuk meninjau langsung,” ujar Hanif, di kantornya, di Jakarta, Jumat (27/10).

Dugaan penggunaan pekerja anak di bawah umur oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses ini diungkapkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, pada Kamis (26/10) malam. Hal itu didasarkan pantauannya terhadap para korban di RSU Tangerang. "Kalau dari tadi korban yang saya lihat di RSUD Tangerang ada yang 15 tahun, 16 tahun," ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan itu bukan hanya terkait dengan dugaan adanya pekerja anak di pabrik itu. Hanif meminta jajarannya untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh pemilik pabrik. Misalnya, masalah sistem keselamatan kerja yang menyebabkan pekerja tidak bisa menyelamatkan diri saat insiden terjadi.

“Kan sempat dengar kalau pabriknya tertutup gerbangnya (saat insiden). Kita cek langsung ke lokasi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Sugeng Priyanto menyebut, pihaknya masih melakukan pengawasan terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pabrik.

Namun jika terbukti melakukan pelanggaran, UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja dapat digunakan untuk menjerat dengan sanksi pencabutan izin usaha. 

“Kami lihat pelanggarannya. Kalau terbukti (melanggar), izin usahanya bisa dicabut,” kata Sugeng.

Ke depannya, Sugeng pun menyebut akan ada pengawasan lebih detail yang berbasis pada penggunaan teknologi. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menaker yang meminta jajarannya untuk mulai menggunakan sistem informasi berbasis teknologi untuk memantau pabrik yang ada di seluruh Indonesia. 

“Ya memang diperlukan terobosan baru. Akan digunakan sistem informasi berbasis teknologi untuk ini,” tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/