https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Ungkap Sosok Pria dalam Video Mesum Hanna Anisa: Penyebarnya Bisa Diancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Sosok Pria dalam Video Mesum Hanna Anisa: Penyebarnya Bisa Diancam Kurungan 12 Tahun Penjara
Istimewa.
Kamis, 26 Oktober 2017 20:19 WIB
JAKARTA - Selain menelusuri dan akan mengonfirmasi langsung ke mantan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa, terkait beredarnya video mesum yang dilakukan alumni UI itu, polisi juga tengah menelusuri identitas pemeran pria dalam video tersebut.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2017).

"Setelah berkordinasi dengan UI, pemeran wanitanya berinisial HA dan memang alumni UI atau sudah lulus. Sementara yang pria masih dalam penyelidikan juga," kata Putu.

Menurutnya dari hasil penelusuran sementara dengan pihak terkait, diduga pemeran prianya adalah mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Bandung.

"Ada informasi, bahwa dia mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung. Tetapi ini belum pasti, dan masih didalami lagi," kata Putu.

Nantinya, kata dia, keduanya akan dikonfirmasi terkait beredarnya video mereka.

"Bisa saja ada yang sakit hati ke mereka atau salah satunya dan menyebarkan video itu. Jadi belum tentu juga mereka yang menyebarkan," kata Putu.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut.Karenanya, polisi akan memintai keterangan kedua orang pemeran di video mesum tersebut.

"Kami sudah berkordinasi dengan UI dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama, bagaimana video itu bisa tersebar, di dunia maya," kata Putu.

Selain itu kata dia pihaknya juga masih mendalami, di mana video tersebut diambil dan kapan video direkam. "Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," kata dia.

Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

"Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.

Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta Instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.

Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.

"Jadi, dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, Rabu (25/10/2017) malam.

Ia mengaku, berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan."Terima kasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:wartakota.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/