Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Bila Operasional PT RAPP Berakhir, Negara Kehilangan Devisa Rp20 Triliun Per Tahun

Bila Operasional PT RAPP Berakhir, Negara Kehilangan Devisa Rp20 Triliun Per Tahun
Ratusan karyawan RAPP berdialog dengan Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya di gedung DPRD Riau, beberapa hari lalu, terkait ancaman PHK besar-besaran sebagai dampak dibatalkannya Rencana Kerja Usaha PT RAPP oleh Menter
Senin, 23 Oktober 2017 08:32 WIB
JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehubungan dengan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) RAPP yang sudah dipanen, tidak boleh ditanami kembali.

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa izin usaha dan  atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku  sampai jangka waktu izin berakhir. 

''Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan  sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,'' kata Head of Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko, Senin (23/10/2017).

''Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut. Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang +/- 50% untuk sumber bahan baku utama PT RAPP,'' sambungnya.

Dijelaskan Djarot, sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI.  Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh  pendapat pakar hukum tata usaha negara. 

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya  seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 kabupaten di Provinsi Riau, yaitu di Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

''Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai +/- Rp85 triliun.  Demi mendukung program hilirisasi  industri pemerintah  (downstream), kami  telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai +/- Rp15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai +/-Rp100 triliun. Grup kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar +/-US$ 1,5 miliar atau +/-Rp20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan dan lebih dari 35,000 mitra  karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi,'' ujarnya.

Dampak yang lebih besar lagi, sebut Djarot, adalah  terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

Sejak menerima Surat Peringatan kedua, lanjutnya, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, RAPP wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Setelah SK Pembatalan RKU, pihak RAPP juga mengimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana  tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.

''PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Sewaktu konferensi pers  pada 19 Oktober lalu, yang kami nyatakan adalah dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti.  Sepengetahuan kami yang menyampaikan  ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di : https://www.foresthints.news/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance dan kemudian dikutip oleh https://bertuahpos.com/berita/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html. Berita-berita ini membuat resah semua karyawan dan juga para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka,'' jelas Djarot.

PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran. Sejak 2014, RAPP adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif. Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI lain. Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian.

''Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya,'' pungkasnya.rls

Editor:hasan b
Sumber:rilis
Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/