Asyik Menghisap Shabu dalam Mobil, Seorang Supervisor Pabrik Rokok Ternama di Bukittinggi Ini Dipergoki Warga Gaduik Agam
Penulis: jontra
Pemakai Narkoba jenis Shabu yang kemudian diketahui berinisial DRH (28) dan beralamat Perumahan Muslim Blok B Mata Air Jorong III Kampuang Nagari Gadut digerebek warga saat sedang asyik mengkonsumsi Shabu- shabu di dalam mobil yang sengaja di parkir tak jauh dari jalan raya.
Informasi yang diperoleh gosumbar bisa dari warga Gaduik, tersangka sehari-hari nya berprofesi sebagai seorang supervisor di salah satu perusahaan rokok ternama di Bukittinggi.
Sebelum dilakukan pengrebekan, warga curiga melihat mobil yang sedang parkir di tanah lapang tidak jauh dari Masjid Mata Air.
Warga bersama dengan Wali Jorong III Kampuang melihat mobil dari dekat. Karena mesin mobil hidup Wali Jorong mengintip ke dalam mobil dan melihat tersangka sedang duduk di kursi sopir.
“Saya curiga mendengar mesin mobil hidup dan melihat ke dalam, ternyata ada seseorang yang sedang duduk di bangku sopir. Saya berusaha membuka pintu mobil namun dikunci yang bersangkutan, setelah dipaksa membuka, orang itu terkejut, ternyata ia sedang mengkonsumsi Shabu - shabu,” ungkap Wali Jorong III Kampuang Nevrigon di Polsek Pekan Kamis.
Dikatakan juga oleh Nevrigon, setelah pintu terbuka tersangka membuang bong alat hisap Shabu ke atas dashboar mobil. Karena aksinya diketahui warga, dia berusaha melarikan diri. Namun kalah cepat dan warga berhasil menangkapnya.
“Karena ini kasus Narkoba saya menghubungi Babinkamtibmas Nagari Gadut dan Polsek Pekan Kamis,” terang Nevrigon.
Nevrigon juga mengakui, selama ini penghuni Perumahan Muslim memang jarang bersosialisasi dengan warga kampung. Sehingga ia tidak tahu siapa saja warga yang tinggal di dalam komplek itu. Bahkan ada warga yang tidak mengenal perangkat daerah tempat dia berdomisili sendiri, bebernya.
Pantauan gosumbar di TKP, Kapolsek Pekan Kamis AKP Ali Umar bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan pengeledahan terhadap mobil yang dipakai tersangka. Petugas mengamankan seperangkat alat isap Shabu dan sisa Shabu yang belum sempat dipakai oleh tersangka.
“Setelah mendapat laporan dari warga kita langsung menuju TKP, dan kita lakukan pengeledahan terhadap mobil tersangka. Dari dalam mobil kita berhasil mengamankan seperangkap alat isap Shabu bersama sisa Shabu paket kecil dan mobil dinas perusahaan yang dipakai tersangka,” ujar Kapolsek Ali Umar.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ia sudah beberapa kali mengkonsumsi Shabu, sebelumnya ia mengkonsumsi Shabu usai lebaran Idul Adha lalu. Tersangka sempat dibawa ke Polsek Pekankamis, namun untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi, tandasnya.(**)
Kategori | : | Agam, GoNews Group, Peristiwa |