Home  /  Berita  /  GoNews Group

Periksa Dua Saksi Kasus Pengelolaan Jasa RSUD Kardinah Tegal, KPK: Termasuk Kadis Koperasi

Periksa Dua Saksi Kasus Pengelolaan Jasa RSUD Kardinah Tegal, KPK: Termasuk Kadis Koperasi
Istimewa.
Senin, 09 Oktober 2017 22:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - KPK diagendakan bakal memeriksa dua orang saksi terkait kasuskorupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (09/10/2017) di Jakarta. Kedua saksi tersebut adalah anak buah dari Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang diperiksa siang tadi.

"Dua saksi, Irkar Yuswan Apendi, Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah dan Chairul Huda, Kadis Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Tegal? diperiksa untuk tersangka SMS," katanya.

Selain itu, Febri juga menjelaskan, KPK bakal mengagendakan pemeriksaan pada Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi? (CHY).

"CHY, PNS di Kota Tegal juga diperiksa sebagai tersangka," tambah Febri.

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ?kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ?kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dalam kasus ini setidaknya sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK, baik di daerah maupun di gedung KPK di Jakarta.

Beberapa saksi yang pernah diperiksa diantaranyaDr Suhardjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Iwan staf Dinas PU PR, dan Sugiyanto, Kepala Dinas PU. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/