KPK Geledah Rumah Aditya dan Sudiwardono, Terkait Suap Ketua PT Sulut
Penulis: Muslikhin Effendy
"Pada Ahad (8/10) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado," katanya saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2017).
Febri juga menjelaskan, penggeledahan di daerah Jakarta dilakukan di rumah dinas Aditya Nugraha Moha (ADM) di kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sementara di Manado, dua tim secara pararel melakukan penggeledahan secara bersamaan di kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono. Dari tiga lokasi tersebut penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen.
"Selain itu juga dilakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yakni di daerah Pecenongan Jakarta Pusat," ungkap Febri.
Sebelumnya, Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono. Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow pada 2010.
Sudiwardono sendiri adalah merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.
Aditya dan Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari. Politikus Partai Golkar itu pun ikut bergabung menjadi penghuni di Rutan KPK baru selama 20 hari pertama. Sementara Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik |