Gamawan Fauzi Tak Membantah Dirinya Pernah ke Singapura Bersama Terdakwa e-KTP
Penulis: AP Karu
Dirinya menjelaskan, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen memang mengajaknya ke Singapura.
"Peresmian perekaman di Batam. Karena kita sudah selesai, saya diajak nyeberang ke Singapura 1 malam," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi eKTP dengan tedakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2017).
Gamawan menjelaskan, dalam perjalanan yang diakuinya sebagai momentum liburan itu, ia membayar biaya perjalanan menggunakan uang pribadi.
"Dan itu saya bayar sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, Yang Mulia, karena hari Sabtu, Minggu-nya libur, Yang Mulia," akunya saat ditanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Diketahui, dalam perkara yang sama, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah. Irman divonis 7 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik |