Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Weladalah... Gara-gara Kerap Diejek "Anunya" Kecil, Jhon Tega Habisi Nyawa Majikan Perempuan

Weladalah... Gara-gara Kerap Diejek Anunya Kecil, Jhon Tega Habisi Nyawa Majikan Perempuan
Ilustrasi.
Kamis, 21 September 2017 00:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Affinta mengatakan, pihaknya berhasil menangkap JS alias John pelaku pembunuhan di Cipindoh, Kota Tangerang, Sabtu (16/9/2017).

"Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap JS alias Jhon, umur 36 tahun, pelaku pembunuhan terhadap Korban (Almh) Vera Yusika Sumaria alias Vera," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).

Ia menjelaskan, pelaku tega menghabisi majikan sekaligus selingkuhannya itu karena tidak terima dihina korban soal ukuran alat vital saat berhubungan intim.

"Pelaku sakit hati terhadap korban karena dihina bahwa alat vital pelaku kecil dan tidak kuat untuk berhubungan badan dua kali. Serta korban merupakan orang tidak tahu diri karena hidup dari korban," kata dia.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Merah hitam Npol B 6610 VHW.

Selain itu Polisi juga mengamankan 2 (dua) Unit Handphone Samsung Warna Hitam, 1 (satu) Potong jaket warna kuning Hitam, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) bilah Pisau Dapur.

"Tersangka di kenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 15 (lima belas) tahun," tandasnya.***

Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/